Bandarlampung, Lampungnews.com – Oknum anggota kepolisian unit patroli Polsek Telukbetung Barat, Brigadir Andi Apriansyah (31), dituntut hukuman penjara selama 2,3 tahun karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, JPU Chandrawati Rezki Prastuti menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UUD RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dengan menjatuhkan penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” katanya, Selasa (12/12).
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah melanggar program pemerintah, terdakwa merupakan anggota polri dan terdakwa sudah pernah dihukum.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, kejadian berawal pada Senin tanggal 31 Juni 2017 lalu. Terdakwa bersama dua rekannya yakni, Pipit Sptiana (berkas terpisah) dan Qastalani (berkas terpisah) ditangkap tim Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung sedang mengonsumsi sabu di Jalan Imam Bonjol, Gang Trimurti, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Sebelumnya juga, Brigadir Andy Apriansyah yang sebelumnya menjabat di Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung, pernah ditangkap Polda Lampung pada tahun 2016 dengan kasus yang sama.(Adam)