Bandarlampung, Lampungnews.com – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (FISIP Unila) Maruli H Utama (44), menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas kasus pencemaran nama baik.
JPU Agus Priambodo menuntutnya dengan penjara selama satu tahun penjara serta denda sebesar Rp6 juta sub tiga bulan penjara.
“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Atas perkara itu, meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp6 juta sub tiga bulan,” kata JPU yang dibacakan oleh Yanti, Selasa (12/12).
Dalam tuntutan itu, terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (3) diancam pidana dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Perbuatan terdakwa juga telah mencemarkan nama baik para korban. Namun, hal yang meringankan dalam tuntutan itu terdakwa sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah meminta maaf kepada rektor.
Usai menjalani sidang tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (14/12).
Sebelumnya, terdakwa pada tahun 2014 telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Dadang Karya Bakti yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU Kota Metro. Pemberian uang tersebut dengan tujuan untuk mengamankan suara paman terdakwa agar bisa masuk menjadi anggota legislatif Kota Metro.
Namun dalam perjalanannya, paman terdakwa tidak masuk menjadi anggota legislatif dan uang yang telah diberikan terdakwa kepada Dadang tidak dikembalikan. “Pada tahun 2016 terdakwa mengetahui dadang menjadi anggota Senat Unila,” kata Agus.
Setelah itu, lanjut JPU, kemudian terdakwa melapor ke Dekan FISIP Unila, Syarif Makhya dan Rektor Unila Hasriadi Mat Akin tentang perbuatan Dadang dan meminta Dadang dianulir sebagai anggota senat. Namun laporan tersebut tidak diproses lantaran urusan tersebut hanya urusan pribadi.
“Karena tidak diproses, setelah itu terdakwa membuat status di facebook miliknya bernama Maruly Tea dan Maruly Oge. Dalam status tersebut, terdakwa membuat tulisan berisi “bandit tua”, “senyum bandit” dan “maaf saya bohong”,” tutupnya.(Adam)