Bandarlampung, Lampungnews.com – Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil menangkap BA (26) , Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Okta Afriyanto (29) warga Pekon Kedaung Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kapolsek Pardasuka AKP Harry Suryadi, SH mengatakan BA ditangkap dirumahnya, Pekon Rantau Tijang Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu.
“BA diamankan tanpa perlawanan saat berada dirumahnya kemarin, Jumat (15/12/17) sekitar pukul 10.00 WIB dan hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan,” kata AKP Harry Suryadi, seperti dilansir dari Tribrata News, Sabtu (16/11) siang.
Polisi menangkap BA berdasarkan laporan polisi LP/B- 332/XI/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Parda tanggal 25 Nopember 2017.
“Berdasarkan keterangan BA, tindakan penganiayaan tersebut dilakukannya karena jengkel terhadap korban yang dinilainya tidak sopan terhadap orang tuanya dan korban tidak terima saat dinasehati”, tutur AKP Harry Suryadi.
Sementara itu berdasarkan keterangan korban. Pada saat kejadian, korban bersama isterinya datang ke rumah mertuanya, saat itu juga pelaku yang merupakan kakak ipar korban ada di rumah mertuanya.
“Dalam pertemuan itu, terjadi salah faham mengakibatkan keributan percekcokan antara pelaku dan korban, kemudian korban dipukul bagian kepalanya, karna merasa terancam korban berlari tetapi terjatuh di selokan jalan Pekon Rantau Tijang sehingga mengalami luka memar dikepala dan patah tulang tangan kanan,” jelas AKP Harry Suryadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya BA dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)