• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Konfirmasi Sering Dilupakan Jurnalis ‘Zaman Now’

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
27 Desember 2017
in Bandar Lampung
Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi seperti PWI Lampung, AJI Bandarlampung, IJTI Pengda Lampung, dan PFI Lampung menggelar aksi damai dan mengecam keras atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Tugu Adipura, Jumat (13/10). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap sejumlah wartawan media elektronik dan cetak yang menjadi korban kekerasan saat meliput pembubaran paksa aksi demo di Alun-laun Purwokerto, Banyumas, Senin (9/10) lalu. (Lampungnews/El Shinta)

Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi seperti PWI Lampung, AJI Bandarlampung, IJTI Pengda Lampung, dan PFI Lampung menggelar aksi damai dan mengecam keras atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Tugu Adipura, Jumat (13/10). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap sejumlah wartawan media elektronik dan cetak yang menjadi korban kekerasan saat meliput pembubaran paksa aksi demo di Alun-laun Purwokerto, Banyumas, Senin (9/10) lalu. (Lampungnews/El Shinta)

0
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi seperti PWI Lampung, AJI Bandarlampung, IJTI Pengda Lampung, dan PFI Lampung menggelar aksi damai dan mengecam keras atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Tugu Adipura, Jumat (13/10). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap sejumlah wartawan media elektronik dan cetak yang menjadi korban kekerasan saat meliput pembubaran paksa aksi demo di Alun-laun Purwokerto, Banyumas, Senin (9/10) lalu. (Dok. Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Selain kasus kekerasan, AJI Bandar Lampung menyoroti sejumlah kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh wartawan. Catatan terkait pelanggaran etika ini penting sebagai bahan evaluasi bersama agar wartawan bekerja lebih profesional, memegang teguh kode etik jurnalistik, dan menjaga independensinya.

Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan mengatakan, dalam catatan AJI, jurnalis kerap membuat berita yang tidak cover both side atau tidak mengonfirmasi pihak yang diberitakan. Konfirmasi ini penting untuk menjaga keberimbangan tertentu sehingga tidak muncul apa yang disebut sebagai penghukuman media atau trial by the press.

Pelanggaran lain yang kerap dilakukan adalah tidak segera memuat hak jawab atau klarifikasi dari narasumber. Padahal Dewan Pers telah menerbitkan Pedoman Hak Jawab dan dalam UU Pers disebutkan bahwa pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar kode etik jurnalistik juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta.

“Dalam beberapa kasus, kekerasan terhadap wartawan juga dipicu akibat aktivitas jurnalistik yang tidak profesional. Misalnya jurnalis menurunkan berita tanpa konfirmasi atau terlambat memuat hak  jawab narasumber yang merasa nama baiknya dirugikan. Narasumber kemudian meluapkan kemarahan dan melakukan kekerasan kepada jurnalis yang dinilai tidak profesional tersebut,” katanya dalam rilis, Rabu (27/12).

AJI mengimbau semua jurnalis untuk bekerja lebih profesional dan menerapkan kode etik jurnalistik. Mamahami kode etik dan bekerja profesional ini penting untuk menjaga marwah profesi dan menghindarkan wartawan dari kasus kekerasan. Jurnalis menuntut profesi dan lembaga lain harus profesional, tapi tuntutan serupa juga berlaku bagi profesi wartawan agar bekerja lebih profesional.

“AJI berharap masyarakat dan semua pihak bisa menempuh mekanisme hak jawab dan klarfikasi atas kekeliruan yang dilakukan jurnalis serta media. Masyarakat jangan merespon berita dengan tindakan kekerasan terhadap wartawan karena tidak dibenarkan dalam hukum. Mekanisme di Dewan Pers bisa ditempuh terkait pemberitaan media,” katanya.

Setiap kasus kekerasan terhadap wartawan harus dilihat secara jernis dan dipahami kronologisnya karena tidak semua jurnalis layak untuk dibela. Hanya jurnalis yang profesional dan bekerja dengan standar etika yang tinggi yang layak dibela ketika menjadi korban kekerasan.

AJI mengingatkan kepada jurnalis dan media untuk menghormati hak masyarakat dalam mendapatkan informasi. Menjadi kewajiban wartawan dan pers untuk menghadirkan berita yang komprehensif, akurat, kritis, berimbang, dan mengutamakan kepentingan publik. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: aji bandarlampungjurnalisme
Previous Post

Ternyata Institusi Ini yang Banyak Berbuat Kekerasan Kepada Jurnalis

Next Post

Beli Gading Cake Lampung Bisa Makan Bareng Gading Marten

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
272

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
68

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
150

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
99
Next Post
(Lampungnews.com/El Shinta)

Beli Gading Cake Lampung Bisa Makan Bareng Gading Marten

(Lampungnews.com/El Shinta)

Parkir Sembarang di Malam Tahun Baru Bakal Langsung Diderek

2017 Tahun Berdarah Bagi Insan Pers di Lampung

Petugas menunjukkan aktivitas pasien suspect difteri yang tengah dirawat di ruang isolasi RSUDAM, Jumat (29/12). (Lampungnews.com/El Shinta)

Dinkes Lampung Catat Ada 12 Kasus Suspect Difteri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Segera Diumumkan, Ini Bocoran Pendaftaran Seleksi CPNS 2018

12 Juli 2018
56
Hukum

Jadi Kurir Sabu, Yoga Dipenjara Selama 7 Tahun

12 Juli 2017
31
Politik

Ikut Penjaringan Partai Golkar, Dewi Handajani Tidak Ambil Pusing Kasus Suaminya

14 September 2017
140
Bandar Lampung

Herman HN Berharap Dapat Pasangan Bagus, Tidak Seperti Yang Sekarang

23 Maret 2017
99
Internasional

Lucu, Pelayan di Restoran Ini Monyet

14 Agustus 2017
43
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019