
Bandarlampung, Lampungnews.com – Selain kasus kekerasan, AJI Bandar Lampung menyoroti sejumlah kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh wartawan. Catatan terkait pelanggaran etika ini penting sebagai bahan evaluasi bersama agar wartawan bekerja lebih profesional, memegang teguh kode etik jurnalistik, dan menjaga independensinya.
Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan mengatakan, dalam catatan AJI, jurnalis kerap membuat berita yang tidak cover both side atau tidak mengonfirmasi pihak yang diberitakan. Konfirmasi ini penting untuk menjaga keberimbangan tertentu sehingga tidak muncul apa yang disebut sebagai penghukuman media atau trial by the press.
Pelanggaran lain yang kerap dilakukan adalah tidak segera memuat hak jawab atau klarifikasi dari narasumber. Padahal Dewan Pers telah menerbitkan Pedoman Hak Jawab dan dalam UU Pers disebutkan bahwa pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar kode etik jurnalistik juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta.
“Dalam beberapa kasus, kekerasan terhadap wartawan juga dipicu akibat aktivitas jurnalistik yang tidak profesional. Misalnya jurnalis menurunkan berita tanpa konfirmasi atau terlambat memuat hak jawab narasumber yang merasa nama baiknya dirugikan. Narasumber kemudian meluapkan kemarahan dan melakukan kekerasan kepada jurnalis yang dinilai tidak profesional tersebut,” katanya dalam rilis, Rabu (27/12).
AJI mengimbau semua jurnalis untuk bekerja lebih profesional dan menerapkan kode etik jurnalistik. Mamahami kode etik dan bekerja profesional ini penting untuk menjaga marwah profesi dan menghindarkan wartawan dari kasus kekerasan. Jurnalis menuntut profesi dan lembaga lain harus profesional, tapi tuntutan serupa juga berlaku bagi profesi wartawan agar bekerja lebih profesional.
“AJI berharap masyarakat dan semua pihak bisa menempuh mekanisme hak jawab dan klarfikasi atas kekeliruan yang dilakukan jurnalis serta media. Masyarakat jangan merespon berita dengan tindakan kekerasan terhadap wartawan karena tidak dibenarkan dalam hukum. Mekanisme di Dewan Pers bisa ditempuh terkait pemberitaan media,” katanya.
Setiap kasus kekerasan terhadap wartawan harus dilihat secara jernis dan dipahami kronologisnya karena tidak semua jurnalis layak untuk dibela. Hanya jurnalis yang profesional dan bekerja dengan standar etika yang tinggi yang layak dibela ketika menjadi korban kekerasan.
AJI mengingatkan kepada jurnalis dan media untuk menghormati hak masyarakat dalam mendapatkan informasi. Menjadi kewajiban wartawan dan pers untuk menghadirkan berita yang komprehensif, akurat, kritis, berimbang, dan mengutamakan kepentingan publik. (*)