Bandarlampung, Lampungnews.com – Lima bandar narkotika jenis sabu-sabu kembali ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Kelimanya merupakan hasil perkembangan penangkapan dua pelaku yang telah ditangkap, Rabu (13/12) kemarin.
Kelima tersangka itu yakni, Rendy Putra Wijaya (28) warga Jalan Blora, Gunung Agung, Langkapura, Andi Rahmadan (21), Muhamad Nur Alim (21), warga Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, M Marwan Husin (26) dan Bayu Prasityo (26) warga Kedaton.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, dari penangkapan itu anggotanya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 155,32 gram. “Kelima tersangka tersebut merupakan bandar narkoba bukan pemakai,” katanya, Kamis (14/12).
Lihat juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu, Pemasoknya dari Lapas Wayhuwi
Ia menjelaskan, kelima pelaku itu ditangkap berdasarkan penyelidikan anggotanya dari informasi masyarakat sekitar bahwa diwilayaj tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Setelah diselidiki, masing-masing bandar tersebut ditangkap di tempat berbeda-beda,” ujarnya.
Terpisah, Rendi (28) salah satu tersangka mengatakan, dirinya baru tiga bulan berprofesi sebagai bandar narkoba. Ia melakukan itu juga lantaran ia diajak oleh rekannya.
“Baru tiga bulan jadi bandar. Hasil yang saya dapatkan dari penjualan 100 gramnya saya mendapatkan upah sebesar Rp2 juta,” ungkapnya. (Adam)