Bandarlampung, Lampungnews.com – Subdit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, menangkap Zainal dan Winarto warga Bandarlampun pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap saat berada disebuah kos-kosan di Jalan Sukahamdani, Bandarlampung, Rabu (13/12) dini hari berdasar informasi dari masyarakat,” ungkap Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai.
“Dari laporan kami lakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah pukul 02.00 WIB dinihari, kami bertemu keduanya disebuah kos-kosan dan kami langsung menggerebeknya. Kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram,” terangnya, Rabu (13/12).
Salah satu dari mereka mengatakan mendapatkan barang tersebut berasal dari seseorang tang tidak dikenal dengan cara melalui petunjuk telepon seluler.
“Seseorang yang tidak dikenal itu dari dalam Lapas Way Huwi berinisial ML. Jadi mereka ditelepone dan mengikuti arahan dari handphone untuk mengambil sabu-sabu dan mengedarkannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, keduanya merupakan seorang residivis. Tersangka Zainal residivis kasus yang sama pada tahun 2016 sedangkan tersangka Winarto kasus togel tahun 2014.
“Jadi dia (Zainal) kenal sama pemasok semasa dirinya di dalam Lapas. Sebenarnya, barang bukti tersebut ada 2 kilogram namun, sebagiannya telah dijual di Telukbetung dan Panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Zainal mengatakan, dirinya mengatntarkan barang tersebut mendapatkan upah sebesar per kilogramnya Rp7,3 juta. “Saya mendapatkan upah Rp7,3 dan uangnya saya bagi berdua bersama Winarto,” singkatnya.(Adam)