Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga pelaku penggelapan berinisial DS (25), YS (21) dan YF warga Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap satuan reskrim Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Hidayat menerangkan bahwa penangkapan itu berawal ketika pada Rabu (29/11) sekira jam 22.00 WIB ketiganya mendatangi Polsek Blambangan Umpu, untuk membuat laporan polisi bahwa YS sebagai kernet dan DS sebagai sopir telah mengalami pencurian dengan pembegalan di Jalinsum Kampung Negeri Baru, Blambangan Umpu dengan kerugian sebesar Rp11 juta.
Menanggapi laporan, tersebut petugas melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara) namun terdapat kejanggalan. Setelah diinterogasi oleh penyidik, akhirnya pelaku YS dan DS mengaku membuat laporan palsu sebagai modus dengan berpura-pura menjadi korban begal. Bahkan, untuk memperkuat rekayasa atas laporan palsu itu, pelaku memecahkan kaca depan kendaraan truck Hino BE 9452 GE warna hijau yang dibawa saat itu dengan menggunakan batu hingga berlubang.
Pelaku YS juga memberikan uang tagihan milik PT Anugerah Langgeng Mulya sebagai korban an Yogo sebesar Rp11 juta tersebut kepada pelaku YF untuk membawanya sampai ke Gunung Sugih dan akan membaginya.
Berdasarkan laporan palsu yang dibuat, petugas langsung mengamankan pelaku YS dan DS, sedangkan untuk pelaku YF, pada hari Jumat (01/12) sekira jam 01.00 WIB baru berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Lampung Tengah.
“Pelaku penipuan atau penggelapan dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” kata Kompol Hidayat seperti dilansir dari Tribrata News. (*)