Bandarlampung, Lampungnews.com – Diduga terkena gendam, FZT (16), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, dipaksa melayani nafsu bejat seorang pengusaha di wilayah Tanggamus berinisial AF. Tidak terima masa depan anaknya dihancurkan, orang tua bersama korban melaporkan perbuatan AP ke Polda Lampung, pada Rabu (3/1) sore.
FZT menceritakan kronologis kejadian sekitar setahun lalu, saat duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP) 30 Oktober 2016 lalu, korban disuruh ayahnya untuk membeli materai di toko, namun karena materai di toko yang biasa dibeli tidak ada korban ditawari materai di tempat usaha milik tersangka.
“Pas ketemu dia nanya saya cari apa, saya bilang materai, di toko saya ada, mampirlah ke tokonya di dekat lampu merah Kota Agung, disitu dia ngomong-ngomong sambil ngimingin akhirnya dikasih materai gratis,” ujar dia di Polda Lampung, Rabu (3/1).
Esoknya, karena pelaku sudah meminta nomor korban, dengan polosnya korban kemudian diajak pelaku toko fotocopy miliknya.
“Seperti dihipnotis, saya nurut aja, saya diajak, ke sebuah rumah di areal komplek, di wilayah Kota Agung. Di bawah ancaman, saya disuruh diam tidak boleh teriak dan dipaksa buka baju dan dipaksa menuruti AF,” ujarnya.
Setelah kejadian itu dia diancam akan dipukul dan dibuat malu dengan cara menyebarkan peristiwa itu ke teman- teman dan gurunya kalau menceritakan perbuatan AF kepada orang lain.
“Sebenarnya, sesampainya dirumah saya ingin cerita kepada orang tua, namun saya takut,” terangnya.
Tidak sampai disitu saja, beberapa waktu kemudian setelah kejadian itu, AF menghubungi dan memaksa korban untuk dilayani yang kedua kalinya. Korban sempat menolak, namun AF kembali mengancam dengan ancaman serupa. Tidak berdaya korban akhirnya kembali dipaksa untuk melayani nafsu bejat AF.
Perbuatan semena-mena itu pun berlanjut, untuk yang ketiga kalinya AF membawa korban kesuatu tempat dan melakukan hal serupa terhadap korban. Setelah ketiga kalinya, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Saya digituin terus, jadi saya cerita sama orang tua. Saya takut dan ayah yang mengetahui hal itu marah dan mengajak saya untuk melapor kan perbuatan AP ke Polisi,” ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Sumarji mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tesebut.
“Saat ini korban sedang diperiksa oleh penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda Lampung. Kasusnya, akan langsung diproses dan didalami,” jelas Heri Sumarji, saat ditemui didepan ruang kerjanya. (Davit)