Bandarlampung, Lampungnews.com – Program bantuan pangan berupa subsidi beras untuk rakyat sejahtera (Rastra) telah berubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Beras untuk Rakyat Sejahtera (Bansos Rastra).
Perubahan ini mulai disosialisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Sosial di Aula Rajabasa, Selasa (16/01), yang dihadiri oleh Camat beserta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mengatakan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat jatah 10 kilogram beras/bulan dengan kualitas beras medium tanpa biaya tebus (gratis) dan diantar sampai ke desa.
“Beras ini tidak ditebus tetapi diantar oleh bulog sampai ke masing-masing desa tanpa dipungut biaya. Dan setelah sampai di desa silahkan nanti secara teknis juklaknya diatur oleh Pak Sekda apakah bisa mengambil dari dana desa atau alokasi dana desa untuk biaya operasional dan penyalurannya,” kata Zainudin, Selasa (16/1/18).
Penyaluran Rastra ini dibagi menjadi 4 (empat) tahap, yakni tahap I dilaksanakan pada tangga 1 Januari sampai 31 Januari 2018, tahap II dilaksanakan pada tanggal 1 Februari sampai 30 Juni 2018, tahap III dilaksanakan pada tanggal 1 Juli sampai 31 Juli 2018, dan tahap IV pada tanggal 1 Agustus sampai 31 Desember 2018. (Diskominfo Lamsel)