
Bandarlampung, Lampungnews.com – Pengundian kios dan hamparan Pasar Perumnas Way Halim berlangsung ricuh. Para pedagang yang memprotes lantaran banyak yang tidak mendapatkan kios dan tidak terdaftar dalam pengundian itu.
Amrin Alwis, salah satu pedagang mengatakan dirinya tidak mendapatkan kios atau lokasi berjualan pasca renovasi pasar. Padahal sebelumnya ia sudah menyewakan dengan pemilik sebelumnya.
“Saya sudah 18 tahun berdagang di sini, saya sewa dengan pemilik sebelumnya. Tahu-tahu dia menjual kios yang disewakan ke saya seharga Rp 40 juta, tanpa ada pemberitahuan ke saya lagi padahal masih ada sisa empat tahun lagi sewa. Sekarang saya nggak dapat kios dan tidak terdaftar namanya,” katanya di lokasi, Senin (22/1).
Dirinya mengaku bingung dengan kondisi saat ini. Pasalnya, berjualan jam merupakan mata pencahariannya.
“Kalau saya nggak dapat kios terus saya berjualannya gimana? Saya butuh untuk cari nafkah,” keluhnya.
Permasalahan yang sama juga dikeluhkan Mardianis, pedagang pakaian. Meski namanya telah terdaftar namun dirinya mengeluhkan pembagian lapak pedagang yang terkesan kacau tanpa ada pendataan sebelumnya.
“Saya kan berjualan pakaian di sini sudah 25 tahun, saya sebelumnya dapat kios. Lah ini saya namanya terdaftar tapi mendapatkan hamparan bersama tukang ikan dan daging. Gimana saya mau display pakaiannya,” katanya.
Padahal sebelumnya, sambung Mardianis, pihak Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandarlampung sudah melakukan pendataan.
“Terus pendataan kemarin untuk apa? Saya nggak masalah dapat kios kecil atau dekat dengan yang jualan ikan, tapi kan nggak dapat hamparan. Masak ibu yang dulunya jualan sayur menghampar di jalan dapat kios, saya yang jualan pakaian malah dapat hamparan,” tandasnya.