• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Polisi Dilarang Tangkap Nelayan Cantrang

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
19 Januari 2018
in Hukum
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Lampungnews/Adam)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Lampungnews/Adam)

15
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Dok. Lampungnews)

Jakarta, Lampungnews.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian melarang seluruh jajarannya melakukan penindakan hukum terhadap nelayan yang masih menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.

Perintah larangan penangkapan itu, kata Tito, berdasarkan kebijakan Presiden RI Joko Widodo soal penggunaan cantrang.

Menurut Tito perintah tersebut telah dilakukan di seluruh Indonesia, salah satunya adalah Papua Barat.

Pada bulan ini, Tito menuturkan Kepolisian Daerah Papua Barat telah mengeluarkan surat keputusan yang melarang aparat menindak hukum nelayan cantrang hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Ya betul (soal surat keputusan di Papua Barat). Saya selaku Kapolri tentu dengan kebijakan itu memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan (nelayan) cantrang sampai waktu tertentu ketika solusi sudah ditemukan. Seluruh Indonesia saya perintahkan,” kata Tito seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (19/1).

Tito tak menyebut secara detail kebijakan Jokowi soal cantrang. Namun, beberapa waktu lalu, Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) mengklaim Jokowi telah mengizinkan kembali para nelayan cantrang melaut di perairan Indonesia.

Keputusan tersebut kemudian dipertegas saat nelayan menggelar aksi di Istana dan bertemu Jokowi, Rabu lalu. Cantrang boleh kembali dipakai tapi dengan sejumlah syarat seperti tak ada penambahan kapal, pengukuran ulang kapal, dan proses pengalihan alat tangkap ikan.

Tito menuturkan, kebijakan Jokowi soal cantrang itu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, menurut Tito, pelarangan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan selama ini tidak dibarengi dengan solusi kepada para nelayan.

“Presiden bicara masalah kemanusiaan artinya ini kan nelayan menyangkut masalah perut, masalah harkat martabat hidup yang sangat mendasar untuk keluarganya,” ujar Tito.

“Kalau sekedar dilarang begitu saja tapi tidak diberikan solusi ya mereka lapar, makanya demo, kapal dibakar oleh mereka sendiri,” imbuhnya. (*)

15
SHARES
ShareTweet
Tags: nelayan cantrang
Previous Post

MK Kabulkan Uji Materi, KPU Hapus Frasa Verifikasi Faktual di PKPU

Next Post

(Snapshot) Jokowi Resmikan JTTS, Ini Persiapannya

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Jajaran Polres Lampung Selatan meninjau lokasi titik kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Seksi 2 Gerbang Tol Kotabaru, Jumat (19/1). Rencananya presiden akan meresmikan Seksi 1 Bakauheni Selatan (Pelabuhan)-Bakauheni Utara (Desa Hatta) sepanjang 8,9 km dan Seksi 2 Lematang (Ir. Sutami) - Kotabaru (Itera) sepanjang 5 km pada Minggu (21/1). (Lampungnews.com/El Shinta)

(Snapshot) Jokowi Resmikan JTTS, Ini Persiapannya

(Lampungnews.com/Davit)

Kader PAN Pendukung Petahana Deklarasikan Diri

(Lampungnews.com/Davit)

Pengamat: Bawaslu Harus Punya Penyidik Atasi Money Politics

(Lampungnews.com/Davit)

TPS Relokasi Pasar Way Halim Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Korupsi Pengadaan Pusling, Dua PNS Dinkes Lampung Divonis Dua Tahun Penjara

11 Mei 2017
266
Hukum

Eks Anggota DPRD dan Sekretaris Partai NasDem Dijerat Pasal Berlapis

13 Juli 2017
57
Hukum

Pembunuhan Kakak Tiri Kim Jong-un, WNI Terancam Digantung

28 Februari 2017
35
Hukum

Mandiri Tunas Finance Klaim Eksekutor Tarik Kendaraan Sesuai Prosedur

31 Oktober 2017
1.2k
Ekonomi

(Advetorial) Rumah Pemotongan Ayam Kini Ada di Unila

26 Maret 2017
205
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019