Bandarlampung, Lampungnews.com – Sejumlah pedagang mendatangi kantor hukum Wahrul Fauzi Silalahi, Selasa (30/1), untuk meminta bantuan hukum dalam menuntut hak pembagian kios Pasar Wayhalim, Bandarlampung.
Mereka mengaku sudah mengantongi surat hak guna bangunan (HGB) tapi belum mendapatkan kios yang dijanjikan itu.
Wahrul Fauzi Silalahi dihadapan para pedagang Pasar Way Halim mengatakan siap mendampingi para pedagang untuk memperjuangkan hak haknya supaya mendapatkan kios tersebut.
Ia menyatakan bahwa keputusan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung yang tidak memprioritaskan pedagang lama telah salah.
“Tim telah memastikan bahwa dinas perdagangan dalam hal ini telah lalai dan telah salah. Ini renovasi pasar, kenapa pedaganh lama tidak diprioritaskan dapat, justru malah tidak dapat tempat,” ujarnya.
Ia juga mengaku mendapat informasi dugaan permainan nakal terjadi pada kios yang baru diresmikan pada Januari 2018 ini.
“Jadi kami akan upayakan hearing langsung berdiskusi dengan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Kita laporkan tindakan kepala dinas perdagangan yang telah lalai tidak akomodir pedagang lama,” kata dia.
Ia menegaskan, jika persoalan ini tidak selesai di Wali Kota Bandar Lampung, maka pihaknya siap mendampingi pedagang melakukan jalur lainnya.
“Kita berharap Pak Herman masih arif dan bijaksana selesaikan persoalan yang menimpa pedagang,” harapnya.
Wahrul memastikan siap mendukung dan mendampingi pedagang lama yang tidak kebagian kios seperti yang semestinya untuk bisa dapatkan haknya.
“Mereka ini berdagang sudah sejak tahun 1980-an. Seharusnya berdasarkan aturan mereka ini yang masih di prioritaskan untuk dapat. Ini bicara peraturan. Untuk itu kita akan kawal,” tandasnya.(Davit)