
Bandarlampung, Lampungnews.com —Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman didakwa menyuap sejumlah pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2014-2019. Total uang suap yang diberikan Taufik mencapai Rp9 miliar.
“Pemberian suap bertujuan untuk memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Persero sebesar Rp300 miliar pada Tahun Anggaran 2018,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 7 Mei 2018.
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD yang diduga menerima fulus dari Taufik adalah Natalis Sinaga dan Rusliyanto serta Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.
Praktik rasuah ini berawal ketika Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini mengirimkan surat Pengajuan Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp300 miliar. Pinjaman Daerah itu diajukan untuk keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan.
Berdasarkan studi kelayakan PT SMI bersedia memberikan pinjaman yang diajukan oleh Mustafa. Namun, sejumlah persyaratan harus dipenuhi Pemkab Lamteng sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
Pasal 15 ayat (3) PP No. 30 tahun 2011 menyatakan bahwa Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk memuluskan jalan tersebut, Mustafa melakukan perjanjian dengan Wakil Ketua DPRD I dari Fraksi PDIP, Natalis Sinaga. Natalis meminta Mustafa menyediakan uang sebesar Rp5 miliar.
Aliran Uang ke Anggota DPRD
Mustafa lalu meminta Taufik untuk merealisasikan permintaan Natalis. Mustafa bahkan meminta Taufik agar menyediakan uang tambahan sebesar Rp3 miliar sesuai permintaan Natalis untuk diberikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Partai Demokrat, PDIP dan Partai Gerindra.
Untuk memenuhi uang yang diminta Natalis, Taufik lantas mengumpulkan para rekanan yang akan menggarap proyek di tahun anggaran 2018 atas arahan dari Mustafa. Dalam pertemun itu, Taufik meminta fee dari rekanan tersebut dengan imbalan berupa commitment fee dalam bentuk proyek dengan nilai tertentu.
Simon Susilo meminta proyek senilai Rp67 miliar dengan imbalan fee Rp7,5 miliar. Sedangkan Budi Winarto meminta proyek senilai Rp40 miliar dengan imbalan fee Rp5 miliar.
Taufik lantas berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dari rekanan proyek tersebut. Uang itulah yang kemudian dialirkan ke sejumlah anggota DPRD.
Natalis menerima uang sebesar Rp2 miliar. Rinciannya Rp1 miliar untuk dirinya sendiri dan sisanya untuk Iwan Rinaldo Syarif selaku Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lamteng.
Selain itu, uang panas itu juga dialirkan kepada Raden Zugiri selaku Ketua Fraksi PDIP Rp1,5 miliar, lalu anggota DPRD Lamteng Bunyana Rp2 miliar dan Rp 1,5 miliar kepada Zainuddin selaku ketua fraksi Gerindra serta kepada Ketua DPRD Kab Lamteng Achmad Junaidi Sunardi Rp1,2 miliar.
“Setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,695 miliar pimpinan DPRD Lamteng memberikan persetujuan Rencana pinjaman daerah Pemkab Lamteng kepada PT SMI,” tegas jaksa.
Permintaan Fee Tambahan
Setelah APBD Lamteng TA 2018 disahkan, Pemkab mengajukan permohonan pinjaman kepada PT SMI Rp300 miliar. Namun PT SMI mengatakan bahwa syarat pengajuan permohonan masih kurang, yaitu surat pernyataan kepala daerah yang disetujui pimpinan DPRD mengenai kesediaan pemotongan DAU dan DBH secara langsung apabila terjadi gagal bayar.
Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, Mustafa kembali melobi Natalis. Namun, Natalis kembali meminta imbalan sebesar Rp2,5 miliar, tapi uang yang dikumpulkan dari para rekanan sebelumnya telah habis.
Tak gentar, Mustafa kembali meminta Taufik untuk kembali menagih uang kepada rekanan proyek yang belum melunasi pembayaran commitment fee. Taufik lantas menarget Kemudian Miftahullah Maharano Agung sebagai sasaran lantaran pihaknya masih kurang bayar Rp900 juta dari kesepakatan awal.
Taufik kemudian memerintahkan pegawai Dinas Bina Marga Supranowo agar menggenapkan uang tersebut menjadi Rp1 miliar yang diambil dari dana taktis Dinas Bina Marga. Uang tersebut kemudian sampai di tangan anggota DPRD Lamteng Rusliyanto dari Fraksi PDIP, rekanan Natalis.
Namun belum sempat uang tersebut didistribusikan, Rusliyanto bersama Natalis keburu diciduk petugas komisi anti-rasuah.
Atas perbuatannya Taufik dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPiada jo Pasal 54 ayat 1 KUHPidana.
Atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : metrotvnews.com