Jakarta, Lampungnews.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya menghentikan sementara proses hukum terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.
Hal ini dilakukan demi persaingan Pilkada yang adil dan sehat, tanpa upaya menjatuhkan citra pesaing dengan menggunakan tangan penegak hukum.
“Siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu dengan proses hukum, karena bisa pengaruhi proses demokrasi dan proses kontestasi yang mungkin bisa jadi tidak fair, karena nanti akan dipengaruhi opini publik. Politik sangat dipengaruhi opini publik,” ujar dia, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Namun demikian, ia memastikan bahwa proses hukum kembali dilanjutkan setelah Pilkada usai, apapun hasilnya.
“Proses hukum ditunda sampai Pilkada selesai. Kalau terpilih (sebagai kepala daerah), proses hukum (dilanjutkan), dan kalau enggak terpilih, proses hukum (dilakukan) juga,” cetusnya.
Kapolri juga menyebut adanya pengecualian dalam aturan tersebut. Menurutnya, proses hukum bagi calon kepala daerah tetap dilakukan jika pihak tersebut terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), terjaerat kasus korupsi atau penyuapan.
Ia pun berencana membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang penanganan perkara pidana terhadap pihak yang sedang ‘nyalon’ di Pilkada.
“Saya sudah perintahkan Bareskrim koordinasi dengan Bawaslu, Kejaksaan dan KPK. Kita akan membuat MoU, membuat kerjasama, kesepatakan untuk tidak melakukan melanjutkan proses hukum pada pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU pada 12 Februari. Jangan lagi ada pemanggilan. Proses hukum dilaajutkan setelah Pilkada selesai, itu baru fair,” paparnya.
Pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Polri pernah menerbitkan Peraturan Kapolri No. SE/7/VI/2014 yang memerintahkan penghentian sementara pengusutan kasus hukum terhadap calon kepala daerah hingga Pilkada rampung.
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat mengeluhkan adanya upaya kriminalisasi terhadap kadernya yang hendak mencalonkan diri di Pilkada Kaltim, Syaharie Jaang. Demokrat menyebut, Syaharie diperiksa Penyidik hanya berselang tiga hari setelah lobi Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin agar digandeng Syaharie di Pilgub tersebut menemui jalan buntu.
Syaharie saat ini belum ditetapkan sebagai salah satu pasangan kepala daerah di Pilkada Kaltim.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, pendaftaran calon dilakukan pada 8-10 Januari 2018; penetapan pasangan calon dilakukan pada 12 Februari 2018; masa kampanye 15 Februari-23 Juni 2018; dan hari pencoblosan dilakukan pada 27 Juni 2018. (*)