Lampungnews.com — KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap persetujuan DPRD atas pinjaman daerah untuk pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah. Para tersangka diduga mendapat arahan dari Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk mengatur suap ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pemberian uang kepada DPRD Kabupaten Lampung diduga untuk mencairkan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
“Untuk mendapatkan pinjaman itu, dibutuhkan surat pernyataan untuk disetujui dan ditandatangani DPR sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI,” kata Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/2)
Untuk mendapatkan tandatangan itu, kata Syarif, diduga ada permintaan uang senilai Rp 1 miliar. Mustafa diduga mengatur penggunaan uang yang akan diserahkan kepada DPRD.
“Diduga atas arahan Bupati, dana tersebut diperoleh dari kontraktor Rp 900 juta, sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari dana taktis Pemda Kabupaten Lampung Tengah,” ucap Syarif.
Dalam kasus ini, KPK menangkap 19 orang di lokasi terpisah pada Rabu (14/2) dan Kamis (15/2). Dari penangkapan itu, KPK sudah menetapkan 3 tersangka, yakni Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah sebagai pemberi suap, J Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan Rusliyanto selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai penerima suap.
Bupati Lampung Tengah Mustafa sudah ditangkap KPK dan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Sampai saat ini, KPK belum menjatuhkan status tersangka kepada Mustafa