• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hati-hati..! Revisi UU MD3 Disahkan, Pengkritik DPR Bisa Dipidana

Alian by Alian
12 Februari 2018
in Nasional
DPR RI (radioidola.com)

DPR RI (radioidola.com)

2
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DPR RI (radioidola.com)

Jakarta, Lampungnews.com — DPR sore ini mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya adalah bahwa pengkritik DPR bisa dipidana.

Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out yaitu PPP dan NasDem.

Salah satu pasal kontroversial ada di pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD untuk mengambil langkah hukum ke pihak-pihak yang merendahkan DPR.

“Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” demikian bunyi aturan itu.

Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Rawan kemungkinan UU ini digugat ke MK. (*)

 

 

Sumber : Detikcom

0
SHARES
ShareTweet
Tags: dprlampungnewsmd3
Previous Post

Sri Mulyani Mendapat Penghargaan Sebagai Menteri Terbaik di Dunia

Next Post

Sah, Ini Empat Paslon yang Akan Bertarung di Pilgub Lampung 2018

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
11

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6
Next Post

Sah, Ini Empat Paslon yang Akan Bertarung di Pilgub Lampung 2018

Polisi Cek Lokasi Tambang Pasir yang Menelan Korban Jiwa di Tulangbawang

Petugas saat menemukan bangkai gajah liar yang tewas ditembakbpem

Mengenaskan, Seekor Gajah Ditemukan Tewas di Way Kambas

PWNU Lampung

Ini Dua Tokoh Kuat Calon Ketua PWNU Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Ekonomi

Menanti Pembeli Musa Paradisiaca

12 Februari 2017
49
Lifestyle

Apakah Orang Dewasa Masih Perlu Suntik Tetanus?

4 September 2017
63
Entertainment

Comeback Jadi MC, Indra Bekti Penuh Semangat di Konser BLUE

14 Februari 2023
21
Bandar Lampung

Rayakan Milad Sjachroedin, Rycko Berbagi dengan Masyarakat

8 Februari 2020
400
Daerah

Pemkab Sumedang Timba Ilmu ke Lampung Selatan

15 November 2019
57
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019