• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hati-hati..! Revisi UU MD3 Disahkan, Pengkritik DPR Bisa Dipidana

Alian by Alian
12 Februari 2018
in Nasional
DPR RI (radioidola.com)

DPR RI (radioidola.com)

2
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DPR RI (radioidola.com)

Jakarta, Lampungnews.com — DPR sore ini mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya adalah bahwa pengkritik DPR bisa dipidana.

Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out yaitu PPP dan NasDem.

Salah satu pasal kontroversial ada di pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD untuk mengambil langkah hukum ke pihak-pihak yang merendahkan DPR.

“Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” demikian bunyi aturan itu.

Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Rawan kemungkinan UU ini digugat ke MK. (*)

 

 

Sumber : Detikcom

0
SHARES
ShareTweet
Tags: dprlampungnewsmd3
Previous Post

Sri Mulyani Mendapat Penghargaan Sebagai Menteri Terbaik di Dunia

Next Post

Sah, Ini Empat Paslon yang Akan Bertarung di Pilgub Lampung 2018

Related Posts

Mensos Teken MoU Pemanfaatan Aset Daerah dan Universitas untuk Sekolah Rakyat 

10 Juli 2025
5

Putus Rantai Kemiskinan, Begini Pelaksanaan Sekolah Rakyat 

10 Juli 2025
11

571 Ribu Penerima Bansos Terdeksi Main Judol, Gus Ipul Dorong Pemda Aktif Verifikasi dan Validasi

8 Juli 2025
8

Menag Sebut Rp309 Miliar Terkumpul untuk Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2025

4 Juli 2025
7
Next Post

Sah, Ini Empat Paslon yang Akan Bertarung di Pilgub Lampung 2018

Polisi Cek Lokasi Tambang Pasir yang Menelan Korban Jiwa di Tulangbawang

Petugas saat menemukan bangkai gajah liar yang tewas ditembakbpem

Mengenaskan, Seekor Gajah Ditemukan Tewas di Way Kambas

PWNU Lampung

Ini Dua Tokoh Kuat Calon Ketua PWNU Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Korupsi Jalan Sentot Alibasya, Kejari Bandarlampung Periksa 36 Saksi

5 Mei 2017
140
Nasional

Dukung Pengurangan Emisi Karbon, KAI Resmikan PLTS di 40 Stasiun dan 2 Balai Yasa

28 Desember 2023
55
Bandar Lampung

Peringati Hardiknas, PPRL Minta Herman HN Tak Gusur SDN 2 Palapa

2 Mei 2017
43
Lifestyle

Bazar Buku Big Bad Wolf Hadir Lagi di Official Store Tokopedia pada 5-7 Oktober Mendatang

30 September 2020
75
Bandar Lampung

Belasan Kali Kebakaran, Ini Imbauan Herman HN Pada Warga Bandarlampung

27 September 2017
77
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019