• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kakek 80 Tahun Ditangkap Polisi Karena Cabuli Anak SD

Alian by Alian
15 Februari 2018
in Hukum
Tersang

Tersang

15
SHARES
184
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MA Tersangka pelaku pencabulan. (lampungnews/Can)

Tuba, Lampungnews.com — Anggota Polsek Tulangbawang Tengah menangkap seorang kakek berinisal MA (80) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur RI (10) yang terjadi di Kampung Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, mengungkapkan pelaku ditangkap Polsek Tulangbawang Tengah hari Rabu (14/02) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang berada di rumahnya.

“MA berprofesi sebagai petani merupakan warga Kampung Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat,” ungkapnya Kamis (15/02/).

Kapolsek juga menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan terkait perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, korban RI (10) yang berstatus pelajar kelas 2 SD dan merupakan warga kampung setempat.

Lanjut Kapolsek, sebelum pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban terlebih dahulu memberikan uang, lalu mengajak korban ke tempat sepi dan mengancam akan membunuh korban kalau korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Pelaku MA mendatangi korban saat korban sedang bermain bersama temannya, lalu memberikan uang dan mengajak korban ke tempat yang sepi, saat pelaku dan korban tiba ditempat yang dirasa aman, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban, usai melakukan aksi bejatnya pelaku langsung mengancam akan membunuh korban jika korban sampai bercerita kepada orang tuanya,” jelasnya.

Kapolsek menerangkan, perbuatan asusila terhadap korban ternyata sudah terjadi sebanyak 4 kali dan yang terakhir terjadi hari Minggu (11/02) pukul 09.00 WIB, saat itu aksi bejat pelaku diketahui oleh saksi Solekah (34).

Kemudian saksi Solekah menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban RI kepada HI (33) yang merupakan ibu kandung korban, mendengar cerita tersebut HI langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Tulangbawang Tengah.

“Saat ini pelaku MA sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.” tandasnya.(can)

15
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Akun Facebooknya Diretas, Sekretaris DPW PAN Lapor Polda Lampung

Next Post

Akhirnya, Mustafa Benar-benar Digelandang KPK Terkait Kasus Suap

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Ketua DPW Partai Nadem Lampung, Mustafa. (Lampungnews El Shinta)

Akhirnya, Mustafa Benar-benar Digelandang KPK Terkait Kasus Suap

Bupati Lampung Tengah Mustafa, (IG Mustafa)

Ditangkap KPK, Ini Peran Mustafa Dalam Kasus Suap untuk DPRD

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang 1 miliar rupiah hasil OTT Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/02). Uang suap tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

(Foto) Ini Uang Rp1 Miliar yang Menyeret Mustafa

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kanan) dan Ketua DPW Nasdem Lampung, Mustafa (kiri) saat diarak menggunakan ogoh-ogoh di Sukadana, Lamtim (30/4)

Mustafa Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Nasdem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Ekonomi

Naik Lagi, Utang Pemerintah Capai Rp4.571 Triliun

21 Juni 2019
71
Nasional

KAI Lakukan perjalanan KLB “Joy Ride Suite Class Kompartemen”

30 September 2023
64
Nasional

Dibuang di Semak Dekat Tol, Bayi Ini Menangis dengan Terbungkus Sehelai Kain

5 November 2017
202
Lampung Foto

(Foto) Pemadaman Kebakaran di Gudang Pembakaran Jagung

7 Februari 2017
71
Entertainment

Tiket Masih Tersedia, B.I Gelar Konser di Jakarta Juni Mendatang

11 Mei 2024
99
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019