Tuba, Lampungnews.com — Anggota Polsek Tulangbawang Tengah menangkap seorang kakek berinisal MA (80) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur RI (10) yang terjadi di Kampung Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, mengungkapkan pelaku ditangkap Polsek Tulangbawang Tengah hari Rabu (14/02) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang berada di rumahnya.
“MA berprofesi sebagai petani merupakan warga Kampung Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat,” ungkapnya Kamis (15/02/).
Kapolsek juga menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan terkait perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, korban RI (10) yang berstatus pelajar kelas 2 SD dan merupakan warga kampung setempat.
Lanjut Kapolsek, sebelum pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban terlebih dahulu memberikan uang, lalu mengajak korban ke tempat sepi dan mengancam akan membunuh korban kalau korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Pelaku MA mendatangi korban saat korban sedang bermain bersama temannya, lalu memberikan uang dan mengajak korban ke tempat yang sepi, saat pelaku dan korban tiba ditempat yang dirasa aman, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban, usai melakukan aksi bejatnya pelaku langsung mengancam akan membunuh korban jika korban sampai bercerita kepada orang tuanya,” jelasnya.
Kapolsek menerangkan, perbuatan asusila terhadap korban ternyata sudah terjadi sebanyak 4 kali dan yang terakhir terjadi hari Minggu (11/02) pukul 09.00 WIB, saat itu aksi bejat pelaku diketahui oleh saksi Solekah (34).
Kemudian saksi Solekah menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban RI kepada HI (33) yang merupakan ibu kandung korban, mendengar cerita tersebut HI langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Tulangbawang Tengah.
“Saat ini pelaku MA sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.” tandasnya.(can)