
Bandarlampung, Lampungnews.com — Pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erik Jonathan, dipanggil penyidik KPK. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka JNS (J Natalis Sinaga),” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).
Selain Erik, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli, Kadis BPPKAD Kabupaten Lampung Tengah Madani, dan Sekda Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah. Ketiga akan dimintai keterangan untuk tersangka J Natalis Sinaga.
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.
Namun, DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Atas perkara tersebut, KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang–setelah diperiksa 1×24 jam– juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto.
Sumber : detik.com