Bandarlampung, Lampungnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi menetapkan empat pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilgub 2018 mendatang.
Penetapan Pasangan Calon tersebut dalam rapat pleno terbuka berdasarkan Keputusan KPU Lampung Nomor: 70/HK.03.1-Kpt/18/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pemilihan Gubernur Lampung.
Pantauan Lampungnews.com, Senin (12/2) Penetapan Pasangan Calon ini dihadiri keempat pasangan calon yang datang diawali Arinal-Nunik, Mustafa-Ahmad Jazuli, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan yang terakhir datang Herman-Sutono.
Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Lampung itu resmi menetapkan empat pasang calon gubernur dan wakil gubernur:
1. Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli yang diusung Nasdem, PKS dan Hanura dengan 18 kursi.
2. Herman Hasanusi berpasangan dengan Sutono diusung PDI Perjuangan dengan 17 kursi.
3. Arinal Djunaidi berpasangan dengan Chusnunia Chalim yang diusung Partai Golkar, PKB dan PAN, dengan jumlah kursi 25.
4. M Ridho Ficardo berpasangan dengan Bachtiar Basri yang diusung Demokrat, Gerindra dan PPP dengan 25 jumlah kursi. (Davit)