• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

206 Ribu Orang Tandatangai Petisi Tolak Revisi UU MD3, Ingin Dukung Kunjungi Halaman Ini

Alian by Alian
16 Maret 2018
in Nasional
1
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com — Undang-undang MD3 resmi mulai diberlakukan hari ini setelah 30 hari ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018.

Pengesahan revisi UU ini dinilai kontroversial, salah satunya karena pasal mengenai pengkritik DPR bisa dipidana. Hal itu dinilai sebagai upaya wakil rakyat membentuk imunitas dari kritikan rakyat.

Koalisi Masyarakat Tolak UU MD3 membuat petisi untuk mendesak Presiden Jokowi bersikap tegas menolak UU itu, tidak hanya tidak menandatangani, melainkan mengambil tindakan nyata karena UU tersebut tetap berlaku meski ditandatangani atau tidak ditandatangani Presiden.

Mereka meminta agar Jokowi segera menerbitkan Perppu atas UU MD3 ini.

Hingga Kamis (15/3) malam pukul 22.00 malam, sekitar 206 ribu orang telah menandatangani petisi tersebut.

Petisi ini didukung oleh Masyarakat Sipil untuk UU MD3 , Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA)

Bagi yang ingin menandatangi petisi kunjungi halaman petisi ini

 

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandi mengatakan, sadar tidak sadar dengan diberlakukanya UU ini akan memberi ruang dan jarak antara anggota DPR sendiri dengan konstituennya.

“Ini yang sebenarnya menjadi sebuah sinyal relasi antara DPR dan konstituen sebenarnya semakin ada jarak. Satu sisi UU MD3 merupakan penurunan demokrasi dan melahirkan jarak dengan masyarakat, karena penggunaan imunitas diperluas tanpa diberangi dengan mekanisme uji obyektivitas keabsahahan imunitas itu sendiri,” kata Ronald, dikutip dari kumparan.com

Padahal, jika melihat peraturan yang ada soal mengkritik dan menghina pejabat negara, Ronald mengatakan sudah ada payung hukumnya yang tertuang dalam KUHP. Sehingga, Ronald menilai pasal yang ada dalam UU MD3 terkesan terlalu diperluas untuk imunitas DPR sendiri.

“Perlu kita ketahui, di KUHP kita sebenarnya sudah diatur soal pasal penghinaan terhadap pejabat negara. Jadi terkesan kebijakan ini sebenarnya memperluas atau mempertebal tameng atau imunitas DPR itu sendiri,” tuturnya. (*)

 

11
SHARES
ShareTweet
Tags: dprlampung newspetisi tolak uu md3
Previous Post

OTT KPK Calonkada Untungkan Lawan Politik

Next Post

Kericuhan Acara Jalan Sehat di Tulangbawang

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 Miliar 

2 Juli 2025
4

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
11

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6
Next Post

Kericuhan Acara Jalan Sehat di Tulangbawang

Pasangan Arinal-Nunik Panen Padi di Lampung Timur (Lampungnews/Davit)

Arinal-Nunik Luncurkan Kartu Petani Berjaya untuk Kesejahteraan Petani

Ketua MPR Zulkifli Hasan (facebook)

Bagi-bagi Uang di Pasar, Ketua MPR Mangkir Dipanggil Panwaslu

Ketua Tim Pemenangan Ridho-Bachtiar Temui Sujadi di Pringsewu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Tampil di The Magical ManSuang Jakarta, Mile Phakphum: Aku Cinta Kamu!

12 November 2023
81
Entertainment

Tahun Ini, KIG LIVE Boyong Tiga Artis Ternama Mancanegara Datang ke Indonesia

20 September 2023
24
Internasional

123 Orang Tewas Gara-gara Nonton Truk Tanki Minyak Terguling

25 Juni 2017
35
Daerah

Lubang Maut Intai Pengendara di Pringsewu

14 Maret 2017
181
Nasional

Temui Ipin yang Rawat 3 Adiknya, Mensos Risma Serahkan Bantuan dan Upayakan Kesembuhan Ibunya Penderita Gangguan Jiwa

5 Maret 2023
25
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019