• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ini Penjelasan KPK Terkait Petahana yang Akan Jadi Tersangka

Alian by Alian
9 Maret 2018
in Hukum
Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

41
SHARES
10.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

Bandarlampung, Lampungnews.com –Ketua KPK, Agus Raharjo menyampaikan kepala daerah yang juga menjadi calon petahana yang kasusnya sedang ditangani KPK tinggal menunggu diumumkan menjadi tersangka.

Ditanya kepala daerah mana atau inisialnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan menjawab. Ia mengatakan di KPK tak ada istilah ‘calon tersangka’.

Menjadi SOP KPK bahwa tak diperbolehkan menyebut nama orang-orang yang terindikasi korupsi. Bahkan ketika diumumkan sebagai tersangka, KPK menggunakan inisial yang bersangkutan.

“Yang sudah kita umumkan sebagai tersangka tidak boleh mengatakan bahwa mereka pelaku korupsi. Oleh karena itu kita sering menggunakan kata ‘diduga’ melakukan korupsi. Ini yang saya kira penting kita pahami bersama-sama agar kemudian proses politik tidak ditarik ke proses hukum dan membuat upaya-upaya juga dari pihak tertentu untuk mengintervensi proses hukum,” jelasnya, Kamis (8/3).

“Saya kira sudah jelas pemaparan tadi soal kita tidak mengatakan calon tersangka atau inisial,” lanjutnya.

Febri menegaskan KPK tak mengenal calon tersangka. KPK baru memutuskan seseorang menjadi tersangka ketika masuk proses penyidikan. “Karena KPK punya aturan yang bersifat khusus. Jadi ketika ada bukti permulaan yang cukup kita akan sampaikan ketika sudah di penyidikan dan akan kita sampaikan,” jelasnya.

Walaupun kemudian seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pembuktian terus dilakukan hingga masuk proses persidangan. Dalam mengungkap dugaan korupsi, KPK juga bekerja sama dengan PPATK.

“Bahwa kami meminta kerjasama dengan PPATK itu benar, tapi terkait dengan dugaan-dugaan korupsi yang sedang diproses. Tidak spesifik dengan misalnya kepala daerah. Tapi untuk kasus yang sering kami tangani,” ujarnya.

Febri menegaskan proses hukum yang ditangani KPK dengan Pilkada adalah hal berbeda. KPK kebetulan memproses kepala daerah yang juga menjadi calon petahana.

“Jadi bukan karena dia calon kepala daerah. Tapi karena dia penyelenggara negara. Itu poin pentingnya,” tegasnya.

Beberapa OTT yang terjadi belakangan ini menjerat beberapa kepala daerah yang juga calon petahana menjadi pesan bagi para pejabat lainnya agar berhati-hati. “Meskipun kami misalnya sedang berjalan dalam kerja yang tertutup di daerah, kami selalu katakan kepada publik bahwa jangan lagi melakukan kekeliruan yang sama dengan orang-orang yang sudah kita proses,” ucapnya.

“Ada beberapa kepala daerah yang kita proses melalui tangkap tangan. Jangan lagi hal tersebut terjadi pada pihak-pihak lain baik itu kepala daerah yang menjabat saat ini atau pihak lain. Jadi pesan juga pada publik saya kira untuk lebih memperhatikan dan mencegah terjadinya korupsi,” tutupnya.

 

 

Sumber :detikcom

41
SHARES
ShareTweet
Tags: KPKlampung newsPILKADAtersangka
Previous Post

Jaksa Agung Lantik 12 Kajati Termasuk Kajati Lampung

Next Post

Polisi Dipukul Balok Hingga Tersungkur Berlumuran Darah

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Polisi jadi korban pemukulan oleh pengendara (istimewa)

Polisi Dipukul Balok Hingga Tersungkur Berlumuran Darah

Presiden Joko Widodo (Biro Set Pres)

Fantastis, Gaji Presiden Bakal Tembus Rp553 Juta Per Bulan?

Lomba Lari 4 Kilometer Meriahkan HUT Ke-21 Tulangbawang

Bandarlampung, Lampungnews.com – Rektor UIN Raden Intan Prof Dr Mohammmad Mukri terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Periode 2018-2023 dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) X PWNU Lampung di Pondok Pesantren Darussa’adah, Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang berakhir Sabtu, (10/3).  Forum Konferwil yang dihadiri dua Ketua PBNU, Marsudi Syuhud dan Umarsyah, juga memilih kembali KH Muhsin Abdillah sebagai Rais Syariah PWNU Lampung. Sidang pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Ranfdziyah yang dimulai Jumat malam, (9/3), sekira pukul 23 WIB, dipimpin oleh Marsudi Syuhud mewakili PBNU.  “Dinamika selama Konferwil cukup sampai di sini. Jangan ada permusuhan. Saya tidak akan membedakan siapa yang memilih saya atau tidak. Mari kita bersatu semakin membesarkan NU Lampung. Insya Allah dengan kebersamaan kita semua, harapan agar NU Lampung bisa menjadi ‘NU Jawa Timur’ di luar Pulau Jawa, bisa terwujud,” ujar Mukri dalam sambutan pertamanya setelah terpilih.  KH Muhsin Abdillah terpilih sebagai Rais Syuriah secara musyawarah mufakat dalam forum Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) beranggotakan tujuh kiai senior, termasuk Kiai Muhsin. Forum AHWA sebelumnya dipilih oleh peserta Konferwil yang memiliki hak suara dari 15 PCNU kabupaten/kota dan satu suara PWNU.  Sementara Mukri terpilih setelah melalui mekanisme pemungutan suara. Ia bersaing dengan ketua periode sebelumnya, KH RM Soleh Bajuri. Dalam pemilihan bakal calon, baik Mukri maupun Soleh sama-sama meraih 8 suara. Keduanya memenuhi sayarat minimal 5 kursi untuk menjadi calon.  KH Muhsin selaku Rais Syuriah terpilih sejatinya berwenang untuk setuju atau tidak terhadap kedua bakal calon untuk dijadikan calon.  Meski begitu KIai Muhsin kembali mengajak para kai anggota AHWA untuk urun rembuk beberapa menit.  Hasilnya ada dua opsi. Pertama, Kyai Soleh disarankan tidak jadi mencalonkan diri sebagai Ketua Tanfidziyah dan dinaikkan posisinya sebagai Wakil Rais Syuriah. Kedua, pemilihan kembali dilakukan dengan dua calon.  Menimbang sejumlah pendapat dari PCNU akhirnya diputuskan kembali dilakukan pemilihan. Dan lagi-lagi hasilnya draw 8-8. Saat itu lah Kiai Soleh melakukan interupsi. Di muka forum ia menyatakan mundur dari pencalonan Ketua Tanfidziyah dan bersedia menjadi Wakil Rais Syuriah.  “Saya ikhlas 1.000 persen sahabat saya Pak Prof Dr Moh Mukri sebagai Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung. Mari kita lupakan perbedaan. Terima kasih kepada PCNU yang mendukung saya,” kata Soleh.(Davit)  (Dari kiri) Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud, Prof Dr Moh Mukri MAg, KH Muhsin Abdillah, dan Ketua PBNU Umarsyah berfoto seusai Konferwil X PWNU Lampung di Ponpes Darussaadah, Lampung Tengah yang berakhir Sabtu dini hari, 10/3/2018 | ist

M Mukri Terpilih Menjadi Ketua PWNU Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

News

Ancaman Ketua KPK Bikin Telinga Politisi Senayan Panas

5 September 2017
8.9k
Nasional

Hari Ini, Patrialis Akbar Jalani Sidang Pertama Kasus Suap

13 Juni 2017
31
Nasional

Momen Anies Baswedan Ajak Diskusi Santai ABRI-1

16 September 2023
24
Hukum

Terbukti KDRT dan Berzinah, Dosen Unila Dipenjara 2,6 Tahun

4 Agustus 2017
146
Daerah

Fuso Terbalik Usai Adu Kambing dengan Xenia di Mesuji

25 Maret 2017
207
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019