Bandarlampung, Lampungnews.com –Ketua KPK, Agus Raharjo menyampaikan kepala daerah yang juga menjadi calon petahana yang kasusnya sedang ditangani KPK tinggal menunggu diumumkan menjadi tersangka.
Ditanya kepala daerah mana atau inisialnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan menjawab. Ia mengatakan di KPK tak ada istilah ‘calon tersangka’.
Menjadi SOP KPK bahwa tak diperbolehkan menyebut nama orang-orang yang terindikasi korupsi. Bahkan ketika diumumkan sebagai tersangka, KPK menggunakan inisial yang bersangkutan.
“Yang sudah kita umumkan sebagai tersangka tidak boleh mengatakan bahwa mereka pelaku korupsi. Oleh karena itu kita sering menggunakan kata ‘diduga’ melakukan korupsi. Ini yang saya kira penting kita pahami bersama-sama agar kemudian proses politik tidak ditarik ke proses hukum dan membuat upaya-upaya juga dari pihak tertentu untuk mengintervensi proses hukum,” jelasnya, Kamis (8/3).
“Saya kira sudah jelas pemaparan tadi soal kita tidak mengatakan calon tersangka atau inisial,” lanjutnya.
Febri menegaskan KPK tak mengenal calon tersangka. KPK baru memutuskan seseorang menjadi tersangka ketika masuk proses penyidikan. “Karena KPK punya aturan yang bersifat khusus. Jadi ketika ada bukti permulaan yang cukup kita akan sampaikan ketika sudah di penyidikan dan akan kita sampaikan,” jelasnya.
Walaupun kemudian seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pembuktian terus dilakukan hingga masuk proses persidangan. Dalam mengungkap dugaan korupsi, KPK juga bekerja sama dengan PPATK.
“Bahwa kami meminta kerjasama dengan PPATK itu benar, tapi terkait dengan dugaan-dugaan korupsi yang sedang diproses. Tidak spesifik dengan misalnya kepala daerah. Tapi untuk kasus yang sering kami tangani,” ujarnya.
Febri menegaskan proses hukum yang ditangani KPK dengan Pilkada adalah hal berbeda. KPK kebetulan memproses kepala daerah yang juga menjadi calon petahana.
“Jadi bukan karena dia calon kepala daerah. Tapi karena dia penyelenggara negara. Itu poin pentingnya,” tegasnya.
Beberapa OTT yang terjadi belakangan ini menjerat beberapa kepala daerah yang juga calon petahana menjadi pesan bagi para pejabat lainnya agar berhati-hati. “Meskipun kami misalnya sedang berjalan dalam kerja yang tertutup di daerah, kami selalu katakan kepada publik bahwa jangan lagi melakukan kekeliruan yang sama dengan orang-orang yang sudah kita proses,” ucapnya.
“Ada beberapa kepala daerah yang kita proses melalui tangkap tangan. Jangan lagi hal tersebut terjadi pada pihak-pihak lain baik itu kepala daerah yang menjabat saat ini atau pihak lain. Jadi pesan juga pada publik saya kira untuk lebih memperhatikan dan mencegah terjadinya korupsi,” tutupnya.
Sumber :detikcom