Bandarlampung, Lampungnews.com —
KPK menyatakan diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pergantian calon kepala daerah yang ditahan. Menurut KPK, Perppu dibutuhkan karena penahanan sejumlah calon kepala daerah termasuk kondisi darurat.
“Itu perlu karena sudah darurat. Beberapa calon sudah masuk dalam proses penindakan dan sebaiknya diganti,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (13/3/2018).
Menurut Saut, UU Pilkada saat ini tidak mengatur soal pergantian calon kepala daerah yang ditahan akibat dugaan tindak pidana. UU Pilkada juga dinilainya tidak mengatur calon yang bermasalah dengan moral.
“Undang-undang Pilkada tidak mengatur calon yang bermasalah dengan undang-undang atau soal moral,” ujarnya.
Terkait Pilkada 2018, ada sejumlah calon kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dan suap. Mereka antara lain Bupati Lampung Tengah yang menjadi cagub Lampung Mustafa, Bupati Ngada Marianus Sae yang maju sebagai cagub NTT, petahana Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih. (*)