Bandarlampung, Lampungnews.com –KPK akan memanggil Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung, Gunadi Ibrahim sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk J Natalis Sinaga. Natalis adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
“Saksi diperiksa untuk tersangka JNS (J Natalis),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3).
Penyidik juga memanggil empat saksi lainnya untuk Natalis. Mereka diantaranya Erik Jonathan sebagai pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Kurnain sebagai pihak kontraktor CV Kurnia Jaya, Rano sebagai pihak CV Panji Pembangunan, serta Rico, seorang sopir.
Dalam kasus suap Bupati Lampung Tengah ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan. Mereka ialah Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, serta Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah bernama Taufik Rahman.
Kasus dugaan suap di Lampung Tengah ini bermula saat pihak Pemerintah Kabupaten berencana meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun permintaan peminjaman dana itu memerlukan persetujuan dari DPRD.
Untuk memuluskan rencana itu, Mustafa bersama Taufik diduga menyuap dua anggota DPRD Lampung Tengah. Diduga, jumlah suap yang diberikan untuk Natalis dan Rusliyanto tersebut sebesar Rp 1 miliar. (*)
Sumber : Kumparan.com