Tulangbawang, Lampungnews.com —ajaran Polsek Tulangbawang Tengah menangkap S (46) wanita pelaku penipuan bermodus jual harta karun palsu di kampung Panaraganjaya Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kapolsek Tulangbawang Tengah Leksan Ariyanto, menjelaskan, pelaku ditangkap,Sabtu (24/3) kemarin sekira pukul 13.00 WIB saat sedang berada di rumah korbannya.
“Pelaku S yang berprofesi buruh merupakan warga Kampung Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang,” ungkapnya Minggu (25/3).
Lanjut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Sukarman (77) yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Tiyuh Panaraganjaya yang mengalami kerugian ditaksir sebanyak Rp15,8 juta.
Kapolsek juga menjelaskan, pelaku beberapa kali mendatangi korban dengan membawa harta karun palsu yang harganya bisa mencapai ratusan juta dan dapat dijadikan pelaris untuk berjualan, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya sebagai mahar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini adalah 3 batang emas palsu, 6 koin emas palsu, 4 potongan kecil bambu berwarna kuning dan 1 buah kuningan berbentuk paku” terangnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.” pungkasnya. (can)