• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Harta Karun

Alian by Alian
25 Maret 2018
in Daerah, Hukum
7
SHARES
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang, Lampungnews.com —ajaran Polsek Tulangbawang Tengah menangkap S (46) wanita pelaku penipuan bermodus jual harta karun palsu di kampung Panaraganjaya Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kapolsek Tulangbawang Tengah Leksan Ariyanto, menjelaskan, pelaku ditangkap,Sabtu (24/3) kemarin sekira pukul 13.00 WIB saat sedang berada di rumah korbannya.

“Pelaku S yang berprofesi buruh merupakan warga Kampung Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang,” ungkapnya Minggu (25/3).

Lanjut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Sukarman (77) yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Tiyuh Panaraganjaya yang mengalami kerugian ditaksir sebanyak Rp15,8 juta.

Kapolsek juga menjelaskan, pelaku beberapa kali mendatangi korban dengan membawa harta karun palsu yang harganya bisa mencapai ratusan juta dan dapat dijadikan pelaris untuk berjualan, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya sebagai mahar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini adalah 3 batang emas palsu, 6 koin emas palsu, 4 potongan kecil bambu berwarna kuning dan 1 buah kuningan berbentuk paku” terangnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.” pungkasnya. (can)

7
SHARES
ShareTweet
Tags: penipuantulang bawang
Previous Post

Advetorial : Kemeriahan Kegiatan HUT Ke-21 Tulangbawang

Next Post

Pengurus Pemuda Muhammadiyah Tulangbawang Dikukuhkan

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post

Pengurus Pemuda Muhammadiyah Tulangbawang Dikukuhkan

Stephen Langitan, Biker Indonesia-London Mampir di Tulangbawang

Belasan Sekolah di Tulangbawang Terendam, Kegiatan Belajar Terganggu

Puluhan Kader Tuntut Pencopotan Ketua DPC PKB Pesawaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Rayakan Anniversary ke-25, Boyband A1 Gelar Konser di Jakarta pada 8 Oktober 2023 Mendatang

22 Juni 2023
160
Adv

Nazar KDI dan Nita Thalia Hibur Warga Lampung Tengah

17 September 2017
56
Bandar Lampung

Mengenang Sosok Soetan Syahrir Sebagai Tokoh Pers Lampung

30 Januari 2018
262
News

PermataBank Resmi Hadirkan Produk Reksa Dana Syariah dalam USD

10 Februari 2022
55
Daerah

Pemkab Pringsewu Tertibkan Izin Usaha Rumah Karaoke

27 Januari 2017
338
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019