• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Harta Karun

Alian by Alian
25 Maret 2018
in Daerah, Hukum
7
SHARES
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang, Lampungnews.com —ajaran Polsek Tulangbawang Tengah menangkap S (46) wanita pelaku penipuan bermodus jual harta karun palsu di kampung Panaraganjaya Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kapolsek Tulangbawang Tengah Leksan Ariyanto, menjelaskan, pelaku ditangkap,Sabtu (24/3) kemarin sekira pukul 13.00 WIB saat sedang berada di rumah korbannya.

“Pelaku S yang berprofesi buruh merupakan warga Kampung Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang,” ungkapnya Minggu (25/3).

Lanjut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Sukarman (77) yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Tiyuh Panaraganjaya yang mengalami kerugian ditaksir sebanyak Rp15,8 juta.

Kapolsek juga menjelaskan, pelaku beberapa kali mendatangi korban dengan membawa harta karun palsu yang harganya bisa mencapai ratusan juta dan dapat dijadikan pelaris untuk berjualan, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya sebagai mahar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini adalah 3 batang emas palsu, 6 koin emas palsu, 4 potongan kecil bambu berwarna kuning dan 1 buah kuningan berbentuk paku” terangnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.” pungkasnya. (can)

7
SHARES
ShareTweet
Tags: penipuantulang bawang
Previous Post

Advetorial : Kemeriahan Kegiatan HUT Ke-21 Tulangbawang

Next Post

Pengurus Pemuda Muhammadiyah Tulangbawang Dikukuhkan

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
72

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
136

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
59

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
80
Next Post

Pengurus Pemuda Muhammadiyah Tulangbawang Dikukuhkan

Stephen Langitan, Biker Indonesia-London Mampir di Tulangbawang

Belasan Sekolah di Tulangbawang Terendam, Kegiatan Belajar Terganggu

Puluhan Kader Tuntut Pencopotan Ketua DPC PKB Pesawaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Halal Bihalal Pemuda Lintas Agama Pringsewu Diisi Materi Wawasan Kebangsaan

16 Juli 2017
37
Nasional

Kerjasama Ruangguru dengan Telkomsel Buat Belajar di Ruangguru Jadi Bebas Kuota

17 Maret 2020
55
Peristiwa

Pria Ini Ngamuk Sambil Bawa Golok di Pesta Pernikahan, Seorang Bocah Jadi Korban

10 Desember 2017
49
Bandar Lampung

Komunitas Sadar Kesehatan Bagi 1000 Masker

19 Juni 2017
59
Bandar Lampung

Pemuda Pancasila Lampung Gelar Rakerwil

18 November 2016
83
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019