Tulangbawang, Lampungnews.com —
Jajaran Polsek Tulangbawang Udik berhasil menangkap RI (31), TI (42), SI (22) dan WI (18) yang merupakan kelompok pencuri ternak sapi yang beraksi di daerah setempat.
Kapolsek Tulangbawang Udik Iptu Aladin mengungkapkan pelaku RI, TI, SI dan WI ditangkap Polsek Tulangbawang Udik Senin (5/3) kemarin pukul 02.00 WIB ditempat yang berbeda.
“RI dan TI yang sama-sama berprofesi tani merupakan warga Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Tiyuh Karta Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang barat, SI yang berprofesi tani merupakan warga Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik ditangkap saat sedang berada di rumahnya dan WI yang berprofesi tani merupakan warga Tiyuh Gunung Katun Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang barat yang ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” jelasanya Selasa (6/3).
Dikatakan Kapolsek, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / III / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBU tanggal 05 Maret 2018 tentang pencurian ternak, korban Darki (50) yang berprofesi swasta warga Tiyuh Persiapan Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang barat dengan kerugian 3 ekor sapi yang ditaksir seharga Rp. 40 Juta.
Kapolsek juga menerangkan, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor berikut kunci kontaknya, handphone (HP), sajam, senter, ikat pinggang, selendang, korek api gas, KTP, tasbih, amplop, nota, jimat, bodrex, batu putih, patah gigi hewan, kertas wapak dan cincin.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” tandasnya.(can)