
Bandarlampung, Lampungnews.com –Tiga ketua fraksi di DPRD Lampung Tengah dipanggil penyidik KPK. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap pinjaman APBD.
Ketiga ketua fraksi tersebut adalah Roni Ahwandi (Golkar), M Ghofur (PKS), dan Iskandar (PKB). Mereka bakal dimintai keterangan untuk tersangka J Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah.
“Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/3/2018).
Selain itu, ada 3 orang lainnya yang juga dipanggil sebagai saksi yaitu Edwin Syahruzad (Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI), Riski Ismail (ajudan atau pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah Mustafa), dan Ike Gunarto (wiraswasta). Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Natalis.
Natalis ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Pemkab Lampung Tengah. Bersama Natalis, ada seorang anggota DPRD Lampung Tengah juga yang dijerat sebagai tersangka yaitu Rusliyanto.
Sedangkan dari sisi Pemkab Lampung Tengah, ada Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang ditetapkan sebagai tersangka. Tak ketinggalan, Bupati Lampung Tengah Mustafa juga dijerat sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah. Namun, DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode ‘cheese’.
Mustafa diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto. Saat akan ditahan, Jumat (16/2), Taufik sempat membenarkan permintaan suap dari DPRD itu dan mengungkap sosok Natalis sebagai yang pertama kali meminta duit tersebut. (*)
Sumber : Detikcom