
Bandarlampung, Lampungnews.com —Pihak kepolisian menangkap pengendara mobil berinisial Watoni (29) yang diduga telah menghina, meludahi, dan melindas kaki seorang polisi lalu lintas saat hendak menilangnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pria yang berprofesi sebagai sopir salah satu layanan jasa taksi online itu terancam dua tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan pengakuan W merasa kesal karena ditilang. Watoni sudah ditangkap pada Rabu (11/4) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto 212 KUHP.
“Jadi motifnya hanya karena kesal ditilang. Dia terancam dua tahun penjara,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari cnnindonesia, Sabtu (14/4).
Argo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat seorang anggota polisi lalu lintas bernama Brigadir Hermansyah Sitorus menilang Watoni karena melanggar sistem ganjil-genap pada Kamis (5/4) lalu. Watoni pun melontarkan makian sambil menyerahkan STNK kepada Hermansyah.
“Pelaku diberhentikan dan dengan sopan petugas menanyakan kelengkapan surat berkendara kepada pelaku,” ujar Argo.
Awalnya Hermansyah tidak menghiraukan umpatan yang dilontarkan oleh Watoni. Namun saat diberikan surat tilang, Watoni enggan menandatangani surat tilang tersebut.
Argo mengatakan Hermansyah yang awalnya berada di sebelah kiri mobil Watoni kemudian pergi ke sebelah kanan mobil untuk memberikan surat tilang. Saat berada di samping kanan mobilnya, tiba-tiba Watoni memundurkan mobilnya yang menyebabkan kaki Hermansyah terlindas.
Saat itu pun rekan Hermansyah yang berada di lokasi memberitahukan kepada Watoni bahwa kaki rekannya terlindas. Namun Watoni malah tancap gas sembari melontarkan kembali makian kepada Hermansyah.