• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Bakal Kena Sanksi

Alian by Alian
3 April 2018
in Ekonomi, Nasional
Ilustrasi sanksi pajak (google)

Ilustrasi sanksi pajak (google)

0
SHARES
385
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi sanksi pajak (google)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk wajib pajak orang pribadi harus dilaporkan sebelum batas akhir yaitu tanggal 31 Maret alias tiga bulan setelah tahun pajak berlalu. Demikian diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ani Natalia Pinem mengatakan bagi yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib melakukan pelaporan SPT.

“Kalau penghasilannya di bawah PTKP kan tidak perlu bikin NPWP dan tidak perlu lapor SPT,” kata Ani.

Akan tetapi, jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka wajib melaporkan SPT meski pajak yang harus dibayar tertulis nihil atau nol.

“Sebenarnya pajaknya bukan nol, di bukti potong ada keterangannya pajak yang terutang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dengan jumlah yang sama, sehingga pajak yang masih harus dibayar jadi nihil,” jelasnya dikutip dari merdeka.com, Selasa (3/4)

Lalu, apa yang terjadi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT nya tepat waktu?

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, WP Badan dan WP Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi WP Badan.

“Menurut UU begitu (kena denda),” tegasnya.

Akan tetapi, ada beberapa wajib pajak yang menjadi pengecualian pengenaan sanksi jika telat melaporkan SPT seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia.

Hal tersebut juga berlaku bagi WP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, WP Pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

Wajib pajak yang mendapat pengecualian sanksi juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu. WP yang dimaksud adalah WP yang dalam keadaan kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newsnpwppajak
Previous Post

Dua Pelajar Lampung Juarai Lomba Scrabble Internasional di Malaysia

Next Post

Tim Indraloka Jaya Juara IV Diajang Festival Danone Cup di Ciracas

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
30

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Tim Indraloka Jaya Juara IV Diajang Festival Danone Cup di Ciracas

HPI Kerjasama dengan PUTRI Kembangkan Pariwisata Lampung

Sukmawati saat membacakan puisi yang menuai polemik ist)

Alumni 212 Akan Gelar Aksi Terkait Puisi 'Ibu Indonesia'

Sukmawati saat membacakan puisi yang menuai polemik ist)

Akhirnya Putri "Sang Proklamator" Menangis Meminta Maaf pada Umat Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

So Sweet, Hati PKS Ada Rycko Bukan Eva

3 September 2020
489
Nasional

Kemenag Jelaskan Perspektif Keagamaannya Pemasangan Chatra Borobudur

29 Juli 2023
19
Nasional

Antar Prabowo Daftar ke KPU, Puluhan Ribu Buruh Jalan Kaki Surabaya- Jakarta

7 Agustus 2018
65
Internasional

Menlu AS Kembali Berseberangan Pendapat dengan Trump

28 Agustus 2017
32
Bandar Lampung

Waduh! Kasih Statmen Soal Wartawan Tidak Boleh ‘Nyalon’, Juniardi Dipecat dari PWI

24 Agustus 2017
34
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019