• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

KPK Tawarkan Hadiah Bagi Pelapor Kasus Korupsi

Alian by Alian
5 Mei 2018
in Nasional
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan kasusko rupsi. Hadiah dapat diklaim atau akan diberikan setelah kasusnya dinyatakan tuntas.

“Mengadu saja ke KPK, jangan memfitnah. Anda harus punya bukti lengkap. Namamu disembunyikan dulu, tapi nanti kalau ingin hadiahnya dibuka namanya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada peserta diskusi terbuka di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (4/5).

Agus mengatakan, janjinya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan dipastikan tidak melanggar undang-undang. Bahkan besarannya pun sudah diatur dalam ketentuan tersebut, berdasarkan besaran uang yang dikembalikan ke negara.

“Anda akan berhak mendapatkan uang 2 per mil dari uang yang dikembalikan,” tegasnya.

“Kamu harus membuka identitasmu (saat menerima). Tapi saat pas melapor, kita mengikuti alat bukti yang lengkap, tidak perlu dibuka namanya. Namanya bisa disembunyikan,” tegasnya.

Mantan Kepala LKPP ini menuturkan, hingga saat ini pihak yang mengklaim hadiah dari pelaporannya baru dua orang. Padahal KPK sudah memutuskan banyak kasus. Karena, pelapor yang lainnya tidak meminta hadiah.

“Yang mengklaim minta hadiah hanya dua orang, masa tidak minta hadiah kita panggil. Yang mengklaim minta hadiah dua orang. Dan Anda tidak tahu kan siapa,” katanya berjanji siap menutup kerahasiaan.

Terkait kasus korupsi Kota Malang, Agus mengaku prihatin. Apalagi alat bukti yang tidak begitu besar. Tetapi ditegaskan, bahwa korupsi adalah tindak pidana yang melanggar hukum.

“Saya mohon maaf ya karena walikotamu kena, punya banyak anggota dewan ya kena juga. Tapi ya itu lah. Saya sebenarnya yang sangat prihatin, kalau dari alat bukti yang tersedia terutama temen-temen Dewan itu kan uangnya tidak begitu besar. Tapi sekecil apapun jangan dilakukan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi pelajaran bagi anggota dewan yang lain,” urainya.

Sementara ditanya, tentang kasus Kota Malang apakah merupakan pelaporan masyarakat, Agus pun hanya tersenyum.(*)

 

 

sumber : Merdeka.com

0
SHARES
ShareTweet
Tags: hadiah pelapor korupsikorupsiKPK
Previous Post

Yulia Dan Reynaldo Muli Mekhanai Lampung Selatan 2018

Next Post

Semarak, Delapan Dubes Hadiri Festival Kalianda 2018

Related Posts

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
8

Maher Zain Bakal Konser di Indonesia November Mendatang Harga Tiket Mulai dari Rp750 Ribuan

10 September 2025
9

Kebutuhan Air Bersih Amat Penting, Dorong Inovasi Beragam Purified Water 

10 September 2025
8

Rapat dengan Menteri HAM, Mensos Jamin Pemulihan Para Korban Pasca Demonstrasi

4 September 2025
22
Next Post

Semarak, Delapan Dubes Hadiri Festival Kalianda 2018

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tubaba

Menteri Tegaskan Mobil Dinas tidak Boleh Dipakai Mudik

Panwaslu Lamtim Sosialisasi Pemilih Cerdas Para Pemula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Polisi Bebaskan Pemilik Tas Diduga Bom

8 September 2017
40
Nasional

KPK Belum Akhiri Kasus Transaksi Haram Antara Perum Perindo Dan Pihak Swasta Importir

11 Januari 2020
138
Daerah

Kapolda Lampung Hadiri Tabliq Akbar dan Sunatan Massal di Tulangbawang

20 April 2018
54
Hukum

Bawa Rusa Dilindungi, Dua Warga Ditangkap

25 Januari 2017
124
Daerah

Lagi Beli Rokok, DPO Pencurian Ini Kena Cokok

2 Januari 2018
45
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019