Bandarlampung, Lampungnews.com – Mau menjual senjata api (senpi) rakitan, pria asal OKU Timur, Sumatra Selatan dicokok aparat Polsek Kedaton. Senpi itu hendak dijual seharga Rp1,5 juta.
Pria yang bernama Hatta (49) ini ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kapten Abdul Haq, Rajabasa, Bandarlampung, Minggu (10/8).
Kapolsekta Kedaton, Kompol Bismark mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan senjata api tanpa izin di rumah kontrakan.
“Kami mendalami laporan itu dan memeriksa di rumah kontrakan pelaku. Dari pemeriksaan itu, ternyata benar dan kami mendapatka senjata api tanpa izin,” jelasnya.
Lanjut Bismark, saat ditanyai terkait kepemilikan senjata api kepada pelaku tersebut ia mengatakan, bahwa senjata api itu akan dijual oleh pelaku kepada seseorang pemesan.
“Pengakuan pelaku senjata api itu ia dapatkan dari Sumatra Selatan dan akan dijual oleh temannya yang berada di Lampung dengan harga Rp1,5 juta,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengatakan, dirinya sengaja datang dari Sumatera Selatan ke Lampung untuk menjual senjata api tersebut kepada temannya.
“Saya cuma mau jual senjata api aja. Dari penjualan itu, saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu,” katanya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit senpi rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi bertulisan Pindad 88. (Adam)