Tulangbawang, Lampungnews.com —Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap DK (24) dan PA (23) yang merupakan pelaku dan penadah motor hasil curian yang terjadi di Bengkel Brawijaya, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Zainul Fachry, Jumat (4/4), mengungkapkan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
“DK yang berprofesi buruh, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang ditangkap pada (2/5) kemarin sekira pukul 04.00 WIB saat sedang berada di rumah,” terang Kasat.
Lanjutnya, Hasil dari interogasi terhadap DK, jajaran anggota polres mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS milik korban, telah dijual kepada PA yang berada di daerah Sumatera Selatan.
“Berbekal keterangan tersebut, anggota kami melakukan pengejaran. PA yang berprofesi buruh, warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap pada Kamis (3/5) sekira pukul 14.30 WIB saat sedang berada di rumah” jelasnya.
“Di rumah pelaku pelaku PA, petugas kami mendapatkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”tambahnya.
Pelaku DK akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan untuk pelaku PA akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (can)