• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Polisi Tulangbawang Tangkap Penadah dan Pencuri Sepeda Motor

Alian by Alian
4 Mei 2018
in Hukum
19
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tulangbawang, Lampungnews.com —Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap DK (24) dan PA (23) yang merupakan pelaku dan penadah motor hasil curian yang terjadi di Bengkel Brawijaya, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang  Zainul Fachry, Jumat (4/4), mengungkapkan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

“DK yang berprofesi buruh, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang ditangkap pada (2/5) kemarin sekira pukul 04.00 WIB saat sedang berada di rumah,” terang Kasat.

Lanjutnya, Hasil dari interogasi terhadap DK, jajaran anggota polres mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS milik korban, telah dijual kepada PA yang berada di daerah Sumatera Selatan.

“Berbekal keterangan tersebut, anggota kami melakukan pengejaran. PA yang berprofesi buruh, warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap pada Kamis (3/5) sekira pukul 14.30 WIB saat sedang berada di rumah” jelasnya.

“Di rumah pelaku pelaku PA, petugas kami mendapatkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”tambahnya.

Pelaku DK akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan untuk pelaku PA akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.  (can)

19
SHARES
ShareTweet
Tags: lampungnewspolres tulangbawang
Previous Post

Buruh Tani Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Next Post

Pemkab Lamteng Gelar Pasar Murah Jelang Ramadhan

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
72

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
80

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
89

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
182
Next Post

Pemkab Lamteng Gelar Pasar Murah Jelang Ramadhan

Festival Kalianda Siap Digelar, Delapan Dubes Dijadwalkan Hadir

Final, Ini Kepastian Libur Lebaran dari Pemerintah

Yulia Dan Reynaldo Muli Mekhanai Lampung Selatan 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

TMMD 2017, Tentara Jadi ‘Anak Kost’ Warga Batuputu

5 April 2017
72
Hukum

Dua Begal Ditembak Polisi di Bagian Perut dan Kaki

17 Januari 2017
41
Daerah

Pekon Fajaraagung Punya Andil Pembentukan Pringsewu

19 Februari 2017
122
Nasional

Kemenag Siapkan Hadiah Senilai Rp2,7 M untuk Santri Pemenang MQKN 2023

12 Juli 2023
14
Internasional

Kemlu Belum Pastikan WNI Jadi Korban Bom Manchester

23 Mei 2017
116
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019