Bandarlampung, Lampungnews.com – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandarlampung mengusulkan 560 orang narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2018.
Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Sujonggo mengatakan pihaknya telah mengusulkan 560 napi yang menerima remisi untuk Hari Raya Idul Fitri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Lampung.
“Usulan 560 napi semua itu bisa berubah, misal seminggu mau mendapat remisi, napi melanggar aturan, nay itu bisa dicabut remisinya,” ujar dia, Rabu, (6/6).
Selain itu jika dua hari sebelum menerima remisi ada Napi dari Rumah Tahanan (Rutan) yang menerima hukuman tinggi tapi belum pernah di remisi namun berkelakuan baik tetap diusulkan.
“Jadi remisi masih bisa berubah, yang membuat berubah dari berbagai faktor, itu terlihat dari prilakunya sebelum menerima dan sesudah menerima remisi tersebut,” kata dia.
Dia menambahkan, untuk kasus korupsi, kasus terorisme tidak mendapatkan remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 dan selain itu bagi napi hukuman mati, seumur hidup juga tidak akan mendapat remisi.(Davit)