Bandarlampung, Lampungnews.com – Apa dosa bocah asal Malang ini hingga memiliki seorang ibu yang tega menganiayanya hingga tewas. Korban diketahui berinisial SA, sedangkan pelaku bernama Ani Maslifah (40).
Dari keterangan polisi Ani diketahui memukuli putranya hingga tewas lantaran marah karena sang anak mengambil uang tanpa izin untuk membeli layang-layang.
“Iya benar ada kejadian itu, sudah ditangani. Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Decky Hermansyah dikutip dari detikcom, Rabu (20/6/2018).
Penganiayaan terjadi pada hari Selasa (19/6/2018) malam. Saat itu, pelaku yang naik pitam memukuli korban dengan gayung. Korban langsung mengalami kejang-kejang hingga tak sadarkan diri.
“Dipukuli pakai gayung, ada luka di pelipis. Bagian hidung juga mengeluarkan cairan yang diduga akibat pukulan di bagian kepala. Korban meninggal diduga akibat penganiayaan itu,” beber Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda.
Pemukulan terjadi di rumah mereka di Dusun Tempursari, Pagak, Kabupaten Malang. Saat insiden ini terjadi, suami pelaku sedang tidak berada di rumah.
“Bapaknya lagi gak di rumah saat penganiayaan terjadi. Yang tahu tetangga, yang kemudian melapor dan memberikan pertolongan,” terang Adrian.
Tetangga yang mendengar suara gaduh segera memberikan pertolongan terhadap korban. Sayang, nyawa korban tak terselamatkan ketika dilarikan ke rumah sakit.
“Korban meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit dini hari tadi. Kami sudah melakukan visum untuk memastikan penyebab kematian korban,” beber Adrian.
Dari hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa besaran uang yang diambil bocah yang diketahui baru berusia 8 tahun itu adalah Rp 51 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 25 ribu dibelikan layang-layang oleh korban, sisanya disimpan untuk rencana pulang ke kampung halaman.
“Jadi ibunya itu menaruh uang untuk lebaran di amplop. Sama korban diambil, ibunya tahu uangnya hilang dan diambil korban. Sebagian uang digunakan membeli layang-layang. Si ibu (pelaku) yang tahu itu kemudian marah,” kata Decky.
Belakangan juga diketahui jika Ani ternyata kerap menganiaya anak semata wayangnya itu.
“Informasi yang kami dapatkan, ini bukan pertama kali. Korban sering dianiaya,” ungkap Adrian.
Ani yang mengakui perbuatannya kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi. Pasca diperiksa UPPA Polres Malang, Ani pun resmi ditahan pada hari Rabu (20/6/2018) malam.
Polisi menjerat Ani dengan pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)