• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Mustafa Divonis 3 Tahun, Hak Politik Dicabut Dua Tahun

Alian by Alian
24 Juli 2018
in Hukum
Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan)

Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan)

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
    Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan.com)

Jakarta, Lampungnews.com — Bupati Lampung Tengah non aktif, Mustafa terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah agar mendapat tanda tangan persetujuan pinjaman daerah Rp 300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman Rp 300 miliar ini sedianya akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, Mustafa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN JakartaPusat, Senin (23/7) malam.

Mustafa juga dihukum dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman. Pencabutan hak politik ini juga lebih singkat dibanding tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” Sudani.

Atas putusan ini, Mustafa menyatakan menerima. “Saya sudah diskusi dengan penasihat hukum, saya terima putusan ini,” kata dia. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Mustafa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Mustafa memberi suap sebesar Rp 9,6 miliar rupiah kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah melalui Taufik Rahman. Suap diberikan agar pimpinan DPRD menyetujui rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Syarat pinjaman salah satunya harus ada surat persetujuan dari pimpinan DPRD. Termasuk surat pernyataan persetujuan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil oleh pemerintah pusat jika terjadi gagal bayar. Dalam kasus ini, KPK juga telah mendakwa Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga menerima suap Rp 9,6 miliar dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto menerima Rp 1 miliar.(*)

 

 

Sumber : merdeka.com

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Survei : 10 Parpol Tak Bisa Masuk Senayan

Next Post

Elektabilitas Jokowi Stagnan, Lantaran Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Presiden Jokowi (Setkab.go.id)

Elektabilitas Jokowi Stagnan, Lantaran Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Survei : Keinginan Masyarakat Ganti Presiden Terus Menguat

Dua Rumah dan Empat Bedeng Terbakar di Tulangbawang

Dharma Wanita Lamsel Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Tidak Ada Dapur Umum, Semalaman Korban Banjir Cuma Sekali Makan Nasi Uduk

22 Februari 2017
40
Bandar Lampung

Herman HN Sudah Izin Dengan Sjachroedin ZP

7 April 2017
122
Bandar Lampung

PMII Garda Terdepan Menjaga Keutuhan NKRI

16 April 2018
61
Bandar Lampung

Himaseperta Unila Gelar Seminar Kewirausahaan

9 April 2017
81
Lampung Foto

(Snapshot) Ini ‘Spiderman’ dari Bandarlampung

20 Desember 2017
78
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019