Lampungnews.com — Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Taufik diyakini hakim bersalah memberi uang suap kepada anggota DPRD.
“Menyatakan terdakwa Taufik Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim M Arifin saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2018).
Hakim meyakini Taufik Rahman bersama-sama Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD. Uang suap tersebut diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.
“Menimbang dalam perkara ini sebagaimana fakta persidangan unsur memberi dan menjanjikan sesuatu yang juga diperkuat dengan keterangan para saksi yang keterangannya sesuai dan dikumpul penjelasan terdakwa, bahwa benar tanggal 10 Februari saksi Natalis Sinaga dan Mustafa meminta agar terdakwa menemuinya yang menjanjikan akan memberikan saksi uang,” kata Arifin.
Selain itu, hakim menyebut dalam putusannya memerintahkan KPK untuk membuka beberapa rekening Taufik yang telah diblokir oleh KPK.
“Memerintahkan KPK untuk membuka blokir rekening terdakwa Bank Mandiri atas nama terdakwa dengan saldo Rp 50 juta, rekening Mandiri atas nama terdakwa saldo Rp 30 juta, rekening Bank Lampung, dan juga rekening Bank Mandiri atas nama Taufik Rahman dengan saldo Rp 20 juta,” ucap hakim ketua.
Terkait hal-hal yang memberatkan Taufik hakim menyebut Taufik tidak mendukung program pemerintah yang saat ini gencar memberantas korupsi. Sedangkan untuk hal meringankannya Taufik dinilai sopan dan berterus terang, ia juga merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (*)