• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ternyata, Zainudin Minta Fee Proyek Sampai 17 Persen

Alian by Alian
28 Juli 2018
in Hukum
Zainudin Hasan ditetapkan jadi tersangka (liputan6.com)

Zainudin Hasan ditetapkan jadi tersangka (liputan6.com)

50
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Zainudin Hasan ditetapkan jadi tersangka (liputan6.com)

Jakarta, Lampungnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan. Zainudin bahkan telah ditahan atas dugaan menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung.

Selain Zainudin, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan satu pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

“Diduga pemberian uang dari GR (Gilang Ramadhan) kepada ZH (Zainudin Hasan) terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menyita uang senilai Rp 599 juta. Dari tangan Agus, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diduga akan diberikan kepada Zainudin.

“Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian permintaan ZH (Zainudin Hasan) kepada AA (Anjar Asmara) sebesar Rp 400 juta,” kata Basaria.

Menurut dia, sebagian dari uang tersebut diduga merupakan pencairan uang muka dari empat proyek yang dimenangkan Gilang di Lampung Selatan yang totalnya mencapai Rp 2,8 miliar. Empat proyek tersebut dimenangkan oleh perusahan milik Gilang.
Empat proyek itu antara lain, pengadaan pembangunan Box Culvert Waysulan yang dimenangkan CV Langit Biru, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sumber : Liputan6.com

50
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Pemecatan Zainudin dari Ketua DPW PAN Lampung jadi Pilihan Terakhir

Next Post

Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Zainudin Hasan

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Zainudin Hasan ditetapkan jadi tersangka (liputan6.com)

Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Zainudin Hasan

Zainudin Hasan ditetapkan jadi tersangka (liputan6.com)

Mengaku Kelelahan, Zainudin : Uang Suap untuk Tarbiah

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang 1 miliar rupiah hasil OTT Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/02). Uang suap tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kasus Suap Zainudin, KPK Geledah Lima Lokasi di Lamsel

Zainudin Hasan ditetapkan jadi tersangka (liputan6.com)

Zainudin Ditahan KPK, Warga Lamsel : Penampilan Agamis Tidak Bisa Jadi Jaminan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Jelang HUT Indonesia, Polda Lampung Dapat Hadiah: 7 Kilogram Sabu-sabu!

15 Agustus 2017
34
Peristiwa

Orangtua Laporkan Anak yang Terduga Teroris

16 Agustus 2017
113
Hukum

Butuh Uang Buat Modif Motor, Enam ABG Jadi Begal

15 Desember 2017
53
Nasional

Lamhot Sinaga Soroti Perbaikan SOP Penanganan Pasien di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet

27 Maret 2020
28
Daerah

Winarni Kukuhkan Bunda Paud Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Natar

19 September 2019
46
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019