Bandarlampung, Lampungnews.com –– Proses hukum dugaan korupsi Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, memasuki babak baru. Jaksa pada KPK membacakan dakwaan terhadap pejabat yang mantan artis itu, Kamis 23 Agustus 2018.
Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016. Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Secara mengejutkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta-fakta dalam persidangan. Uang tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Berikut ini fakta-fakta mencengangkan yang diungkap dalam persidangan Zumi Zola yang tertulis dalam dakwaan:
Untuk Membayar Action Figure
Dari surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Zumi memerintahkan orang dekatnya bernama Asrul Pandapotan Sihotang membayar belanjaanya dari Singapura.
“Pada Oktober 2017 Asrul Pandapotan Sihotang membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan terdakwa pada 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura,” ucap jaksa Tri Anggoro saat membacakan surat dakwaan milik Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Tagihan belanja sebesar SGD 5.600 juga dibayar Asrul pada November 2017 untuk membayar belanjaan Zumi sebanyak 16 item dari XM Studios.
Untuk Belanja Keluarga
Uang gratifikasi kembali digunakan Zumi untuk biaya belanja online sang istri, Sherin Taria dengan total belanja Rp 36.250.000 dengan tiga kali pembayaran.
“Belanja online Sherin Taria dengan cara setor tunai ke rekening BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing Rp 19.700.000, Rp 12.550.000, dan Rp 4 juta,” ujar jaksa Tri Anggoro
Belanja barang mewah kembali dibayar Zumi menggunakan uang gratifikasi berupa pembelian pakaian seharga Rp 50 juta yang ia beli di Plaza Indonesia. Kemudian pembelian dompet dan ikat pinggang seharga Rp 40 juta.
“Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Juni-November 2017 membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6,150,” ujarnya.
Membeli Hewan Kurban
Pada bulan September 2016, Zumi juga menggunakan uang gratifikasi untuk pembelian 10 hewan kurban atas nama dirinya. Total untuk pembelian hewan kurban itu seharga Rp 156 juta.
Mengalir ke DPD PAN Jambi
Berkas tersangka tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dilimpahkan ke tahap penu…
Zumi menggunakan uang gratifikasi sebesar Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Jambi saat proses pelantikan dirinya sebagai Gubernur Jambi di Jakarta. Kemudian, uang kembali digunakan mantan aktor itu untuk pembelian dua unit mobil ambulans dan diserahkan ke DPD PAN.
Pembelian itu juga sebagai bentuk lobi Zumi agar sang adik Zumi Laza menjadi Ketua DPD PAN. Tidak hanya itu, penggunaan gratifikasi dimanfaatkan Zumi untuk menambahkan biaya uang sewa kantor DPD PAN yang menunggak selama dua tahun.
“Uang sejumlah Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza guna pembayaran kekurangan sewa dua tahun kantor DPD PAN Kota Jambi pada bulan April 2016,” ucap jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan milik Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16 miliar kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018. (*)
Sumber : Liputan6.com