• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Alian by Alian
2 Agustus 2018
in Hukum
Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan)

Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan)

0
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan)

Jakarta, Lampungnews.com. — Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/7). Mustafa divonis 3 tahun penjara karena memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

“Sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Minggu kemarin,” ujar jaksa KPK Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi, Selasa (31/7/2018).

Dimintai konfirmasi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menerima vonis tersebut lantaran sudah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, sehingga tidak mengajukan banding atas vonis itu.

“KPK memutuskan menerima vonis Pengadilan Tipikor untuk Mustafa karena dipandang telah cukup proporsional dibanding tuntutan dan perbuatannya,” ucap Febri.

Sebelumnya, Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan. Eks Ketua DPW NasDem Lampung Tengah itu terbukti memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

“Menyatakan terdakwa H Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/7).

Selain hukuman pidana penjara, H Mustafa divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Mustafa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama 2 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Sidang Sengketa Pilgub Lampung, Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

Next Post

Ustadz Somad Tolak Jadi Cawapres Tapi Tetap Dukung Prabowo

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post

Ustadz Somad Tolak Jadi Cawapres Tapi Tetap Dukung Prabowo

Pemkab Tuba Gelar Lomba Pesona Seni Budaya Lampung

Tempati Rumdin Bupati, Nanang Doakan Zainudin

Jumlah Total Korban Gempa Lombok 82 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Jauh-jauh dari Jepang, Asian Kung-Fu Generation Beli Baju Batik di Jakarta

19 Agustus 2023
22
Nasional

Kemensos Tambah Bantuan untuk Korban Banjir Demak dan Buka Dapur Umum

15 Februari 2024
12
Bandar Lampung

Fakta Menarik Dibalik Bocornya Pertemuan Ridho dengan Sjachroedin di Mahan Agung

7 Agustus 2017
176
Internasional

AS Akan Pamer Kekuatan Militer untuk Gertak China

4 Oktober 2018
40
Bandar Lampung

Malam Imlek Bersama Dorce Gamalama di Hotel Horizon

28 Januari 2017
133
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019