Bandarlampung, Lampungnews.com – Mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menegaskan tudingan terhadap dirinya telah menerima uang satu koper dari Agus Bhakti Nugroho (ABN) ada indikasi upaya untuk mengaburkan fakta adanya keterlibatan seseorang dalam kasus tersebut.
“Ini merupakan pencemaran nama baik dan ada upaya memutarbalikan fakta karena periode tersebut bukan lagi kepemimpinan saya,” kata Oedin (sapaan akrabnya).
Terkait adanya yang menyebut Agus BN bersama Akar menghadap dirinya membawa uang satu koper, kata dia, bisa dikroscek kepada yang bersangkutan langsung, seperti Akar yang namanya telah disebut dalam dakwaan itu.
“Apa hubungan saya, silahkan dicek langsung kepada nama-nama yang disebut itu, seperti Akar, dan telusuri siapa pejabat yang tahu pada periode itu,” kata dia.
Secara logika, kata Sjachroedin, dirinya pada 14 Maret 2017 dilantik menjadi Duta Besar Indonesia untuk Krosia kemudian bertugas ke KBRI Zagrep pada Juni 2017, setelah itu beberapa bulan baru pulang ke tanah air. Jadi pada Juli 2017 tidak ada di Tanah Air.
“Ngarang-ngarang aja, saya pensiun 2014 dan Juli 2017 udah tugas Dubes di Zagreb Kroasia,” kata dia, dihubungi dari Bandarlampung, Kamis (25/10)
Selain itu, dalam dakwaan tersebut juga jelas bahwa Agus BN dengan tegas mengatakan tidak bertemu dengan dirinya apalagi membawa uang satu koper seperti tudingan yang tidak berdasar tersebut.
“Silahkan telusuri siapa yang terlibat, yang jelas saya pensiun jadi Gubernur 2014, dan saya tidak kenal dengan yang namanya Agus BN,” tegasnya.
Ia menambahkan mendukung penuh penuntasan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut, termasuk siapapun yang terlibat dalam kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan Bupati Lampung Selatan (Nonaktif) Zainudin Hasan beserta kroni- kroninya.
Sebelumnya, nama Sjachroedin ZP dibahas dalam sidang suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Dalam dakwaan jaksa, mantan gubernur Lampung itu, menerima uang satu koper dari Agus Bhakti Nugroho.
Agus Bhakti Nugroho (Agus BN) menyerahkan uang satu koper tersebut saat hendak pelantikan dirinya menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung, Juli 2017.
Namun, Agus BN membantah pernyataan jaksa dan Syahroni. ” Tidak ada. Saya tidak pernah berikan itu,” kata Agus kepada JPU di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandarlampung, Rabu (24/10). (*)