• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

KPK Sebut Bupati Ini Terima Fee Proyek untuk Bayar Utang Pilkada

Alian by Alian
11 Oktober 2018
in Hukum
Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

 

Lampungnews.com  — Bupati Malang Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dua sangkaan sekaligus, dugaan suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp7 miliar. Eks kader Partai NasDem itu diduga menerima uang suap guna membayar utang kampanye Pilkada Kabupaten Malang tahun 2010.

“Setelah bupati menjabat dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang, untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).

Rendra maju sebagai calon bupati bersama wakilnya Ahmad Subhan pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Rendra dan Subhan diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Setelah selesai satu periode, Rendra kembali maju pada Pilkada 2015. Saat itu Rendra menggandeng Sanusi sebagai calon wakil bupati. Rendra dan Sanusi diusung Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PPP, Gerindra, Partai Demokrat, serta PKS. Rendra berhasil menang kembali.

Saut menjelaskan Rendra ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama Ali Murtopo, pihak swasta, yang merupakan bagian tim sukses pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.

Ketika menjabat pada periode pertamanya itu, Rendra menaruh perhatian pada proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, yang saat itu mendapat Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD serta SMP.

“Dalam melakukan perbuatannya RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat pilkada pada tahun 2010 dilakukan dan berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” ujar Saut.

Gratifikasi

Selain menerima suap, Rendra juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Malang dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021. Rendra, yang telah mundur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Timur itu, bersama Eryk Armando Talla diduga menerima gratifikasi sekitar Rp3,55 miliar.

“Penerimaan gratifikasi oleh RK dan EAT (Eryk Armando Talla) diduga terkait dengan sejumlah proyek di dinas Kabupaten Malang,” kata Saut.

Rendra yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus gratifikasi, Rendra dan Eryk dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Sumber : cnnindonesia

 

 

 

19
SHARES
ShareTweet
Tags: bupati malangKPK
Previous Post

ASN yang Terlibat Politik Praktis akan Kena Sangsi Pidana dan Denda

Next Post

Kunjungi Itera, Herman HN Tebar Benih Ikan dan Tanam Bibit Pohon

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
(Foto : Itera.ac.id

Kunjungi Itera, Herman HN Tebar Benih Ikan dan Tanam Bibit Pohon

(Foto : Diskominfo Ls)

Pemuda Lamsel Kumpulkan Sampah untuk Bantu Korban Gempa-Tsunami Palu dan Donggala

Bupati Pringsewu Buka Santri Expo 2018

Foto Istimewa

Penumpang Taksi Online Tak Sengaja Minum Air Kencing Driver

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Dendi : Saya Kangen Memakai Seragam Loreng Pemuda Pancasila

22 Agustus 2019
560
Hukum

Kejari Bandarlampung Tunggu Audit BPKP Terkait Proyek Dua Jalan Rusak

15 Februari 2017
43
Bandar Lampung

Terkait Pencalonan Rycko, Sjachroedin Serahkan pada Partai Golkar

1 Juni 2019
73
Nasional

Bazar Buku Big Bad Wolf Hadir Pada 6 Hingga 16 Maret Mendatang

26 Februari 2020
54
Ekonomi

Pemanfaatan E-Commerse Untuk Peningkatan Aktivitas Ekonomi

19 Januari 2017
53
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019