Bandarlampung, Lampungnews.com – KPK menelusuri aliran duit Rp 56 miliar dalam kasus dugaan suap ke Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Duit itu diduga dari sejumlah proyek sejak 2016 hingga 2018.
“Kami lakukan penelusuran informasi terhadap fee proyek-proyek lain di tahun 2016, 2017 dan 2018 di Dinas PUPR. Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).
“Hal tersebut bagian dari penelusuran, berapa dugaan porsi tersangka ZH (Zainudin Hasan) atau pihak lain,” sambungnya.
Febri mengatakan KPK sedang menelusuri aset milik Zainudin. Hal itu dilakukan untuk keperluan asset recovery.
“KPK perlu melakukan pemetaan aset untuk kepentingan asset recovery nantinya agar nanti jika sudah terbukti di pengadilan hingga inkrah, maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Zainudin, yang merupakan adik Ketua MPR Zulkfili Hasan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Dia diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho, yang diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Sumber : detikcom