Bandarlampung, Lampungnews.com –Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas tujuh hektare di Pegunungan Aek Nabara, Panyabungan Timur, Madina, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs. Eko Daniyanto, M.M. berhasil menangkap seorang pelaku bernama Iran Nasution (23).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 56 ribu batang pohon ganja berumur tujuh bulan dan 400 gram biji ganja.
“Tersangka Iran Nasution alias Iran dengan barang bukti bruto seribu gram (1 kilogram) ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri , Jumat (5/10).
Kepada polisi tersangka mengaku ladang ganja tersebut merupakan milik sesorang bernama Minan alias Wak Man dan Imal. Dalam hal ini, Iran sebagai perawat ladang sekaligus pengedar.
Minan dan Imal pun kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, Minan memiliki lahan seluas dua hektare dan Imal memiliki lahan seluas lima hektare.
Setelah menemukan ladang tersebut, polisi memutuskan untuk melakukan pemusnahan terhadap 55.850 batang pohon ganja.
“Disisihkan sebanyak 150 batang pohon ganja sebagai barang bukti yang di bawa ke mako Polres Madina,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id