Jakarta, Lampungnews.com — Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang oleh KPK. Status tersangka itu merupakan yang kedua bagi Zainudin. Sebab KPK sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Zainudin diduga melakukan pencucian uang sebanyak Rp 57 miliar. Dari hasil penelusuran, KPK menyita sejumlah aset milik adik Ketum PAN Zulkifli Hasan tersebut diduga berasal dari dana pencucian uang.
“Seluruh aset tersebut diduga milik ZH (Zainudin) yang diatasnamakan keluarga,” kata Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
Adapun, aset yang disita yakni berupa satu unit ruko dan 9 bidang tanah yang memiliki nilai sekitar Rp 7,1 miliar. KPK juga menyita satu motor Harley Davidson, satu mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speedboat.
Penyiataan aset milik Zainudin dilakukan KPK pada 15-18 Oktober 2018. Namun, kata Febri, KPK menduga masih ada aset milik Zainudin hasil pencucian uang yang diatasnamakan orang lain.
“KPK mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan aset ZH untuk melapor,” pungkasnya.
Zainudin sebelumnya ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta. Suap dari pihak swasta itu kemudian terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juli 2018. Namun, berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa Zainudin juga menerima sejumlah fee lain.
Uang yang diduga diterima Zainudin melalui anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, itu mencapai sekitar Rp 57 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari kutipan dari proyek-proyek yang berada di Dinas PUPR dalam kurun waktu 2016-2018. (*)
Sumber : kumparan.com