Tulangbawang, Lampungnewa.com — Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) memastikan warga terkait lapak singkong milik perusahaan Karya Maju di Kampung Banjar Dewa Kecamatan Banjar Agung
Plt Kepala DLHD Kabupaten Tulangbawang, Restu mengatakan, bahwa pihaknya turun ke lokasi lapak singkong yang dikeluhkan warga, untuk mempertanyakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) milik perusahan itu.
Perusahaan yang begerak dibidang pengecer pupuk dan obat obotan dan pertanian sekaligus lapak singkong ini, meski telah memiliki izin, namun harus tetap memiliki SPPL, sementara data pembuatan SPPL perusahaan tidak ada di DLHD Tulangbawang.
“Seharusnya, kalau punya izin dari Dinas Perizinan dan Satu Pintu, berarti harus punya SPPL, sebab kalo dia tidak ada SPPL itu bagaimana bisa membuat izin, dan dari sisi kita kalo memang dia tidak ada SPPL kita perintahkan harus buat, dengan catatan surat pernyataan kesanggupan lingkungan, dalam SPPL itu menjadi SOP mereka,” jelas Restu.
Lebih lanjut, sambung Restu bahwa dalam pembuatan SPPL itu harus ada persetujuan dari masyarakat dengan rekomendasi atau mengetahui dari aparat kampung setempat.
“Jadi kalo masyarakat tidak mau adanya perusahan itu, maka SPPL tidak bisa dibuat, dan keberadaan perusahaan dikhawatirkan tidak disetujui masyarakat biasanya karena ada yang terkena dampak buruk, seperti bau yang tak sedap, kemudian sumur warga yang tercemar dan lain sebagainya atau tidak ada imbal balik atau keuntungan ke masyarakat yang ada hanya merugikan,” tuturnya.
Namun, bila hasilnya benar tidak disetujui warga sekitar maka akan ditindak akan sesuai regulasi, dengan catatan, mampu tidak pihak perusahaan memenuhi syarat-syarat yang diajukan masyarakat.