
Jakarta, Lampungnews.com – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan didakwa menerima suap sekitar Rp 72 miliar. Duit itu digunakan Zainudin untuk berbagai keperluan pribadi hingga urusan politik.
Meski saat ini sudah dinonaktifkan, Zainudin sebelumnya aktif di PAN. Duit suap yang diperolehnya dari rekanan proyek di Dinas PUPR wilayahnya itu mengalir pula untuk kegiatan PAN.
“Dari penerimaan fee sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 untuk terdakwa tersebut, terdakwa memerintahkan Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) melakukan beberapa pengeluaran uang untuk kepentingan dan kemanfaatan terdakwa,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12/2018).
Berikut ini rincian penggunaan uang suap tersebut:
1. Membeli tanah seluas 1585 meter persegi senilai Rp 475,5 juta dari Mhd Sufi’y yang merupakan dosen di STAI YASBA Kalianda, Lampung Selatan;
2. Membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin sebesar Rp 3.826.687.936;
3. Membeli tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani sebesar Rp 8 miliar;
4. Membeli tanah di Kecamatan Sidomulyo untuk usaha Aspal Mixed Plant (AMP) sebesar Rp 600 juta;
5. Membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin sebesar Rp 3 miliar;
6. Membeli karpet untuk perlengkapan masjid milik Zainudin sebesar Rp 1,5 miliar;
7. Membayar reparasi atau rekondisi kapal bermesin Jhonlin 38 (Princess Liana) milik Zainudin sebesar Rp 550 juta;
8. Membayar kepemilikan saham di Rumah Sakit AIRAN sebesar Rp 1 miliar;
9. Membayar pembelian lahan di Desa Marga Catur dekat Pondok Gontor Kalianda Lampung Selatan seluas 83 hektare sebesar Rp 8 miliar;
10. Membayarkan uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada Bobby Zulhaidir sebagai penggantian uang yang dipakai untuk pembayaran tax amnesty Zainudin;
11. Memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk membantu acara konsolidasi dan syukuran atas kemenangan di Kabupaten Lampung Selatan.
12. Memberikan uang sebesar Rp 50 juta Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk kegiatan operasional.
13. Membayarkan pembelian lahan tanah seluas 3 hektare sebesar Rp 1,500 miliar M Alzier Dianis Thabrani yang berlokasi di Desa Ketapang dekat bibir pantai untuk dimiliki Zainudin.
14. Membayarkan pembelian lahan di Munjuk Sampurna Kalianda Lampung Selatan kepada Budi Winarto alias Awi sebesar Rp 600 juta.
15. Membayar ambil alih kepemilikan pabrik beras di Sidomulyo dari pemilik lama Antoni Imam sebesar Rp 1 miliar;
16. Membayarkan pembelian lahan di Desa Canggu Kalianda Lampung Selatan sebesar Rp 1,1 miliar; (*)
sumber : detik.com