Bandarlampung, Lampungnews.com — Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak banding yang diajukan oleh Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan justeru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memvonisnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Benar hari ini putusan banding kasus Zainudin, Pengadilan Tinggi menolak bandingnya, dan hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri selama 12 Tahun itu,” ungkap Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Yesayas Tarigan, Rabu (3/7/2019).
Diketahui, Hakim yang menyidangkan putusan tersebut yakni Hakim Zaid Umar Bobsaid, (Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,-red), Hakim Sofyan Syah dan Hakim Slamet Hariadi (selaku Hakim Ad hoc).
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Bupati (Non aktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan, di vonis 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 milyar, Senin (25/4) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang.
Ketua Majlis Hakim Mien Trisnawaty mengatakan, bahwa terdakwa Zainudin Hasan terbukti bersalah melanggar pasal 12 Huruf a, 12 huruf i beserta pasal 12 Huruf B di tambah TPPU oleh karna itu kita vonis dengan 12 Tahun penjara denda 500juta subsider 4 bulan diwajib kan membayar uang pengganti sebesar Rp 66Juta bila tidak di bayar sita hartanya bila tidak cukup ditambah hukumannya selama 18 bulan.
Pada sidang sebelumnya Jaksa penuntut Umum KPK Subari cs menuntut terdakwa Zainudin Hasan selama 15 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pertama tentang korupsi pasal 12 Huruf a, 12 Huruf i, dakwaan ketiga pasal 12 Huruf B besar + dakwaan TTPU. “Dia kita tuntut selama 15 tahun penjara denda Ro 500 juta subsider 5 bulan penjara serta kita wajibkan membayar uang pengganti sebayak Rp 66 Milyar bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan ditambah hukumanya selama 2 tahun penjara,” kata Jaksa. (Jam)