• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Banding Zainudin Ditolak, Justeru Menguatkan Vonis 12 Tahun Penjara

Alian by Alian
3 Juli 2019
in Hukum
Zainudin Hasan (foto : detikcom)

Zainudin Hasan (foto : detikcom)

0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com — Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak banding yang diajukan oleh Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan justeru  menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memvonisnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.

“Benar hari ini putusan banding kasus Zainudin, Pengadilan Tinggi menolak bandingnya, dan hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri selama 12 Tahun itu,” ungkap Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Yesayas Tarigan, Rabu (3/7/2019).

Diketahui, Hakim yang menyidangkan putusan tersebut yakni Hakim Zaid Umar Bobsaid, (Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,-red), Hakim Sofyan Syah dan Hakim Slamet Hariadi (selaku Hakim Ad hoc).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Bupati (Non aktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan, di vonis 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 milyar, Senin (25/4) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang.

Ketua Majlis Hakim Mien Trisnawaty mengatakan, bahwa terdakwa Zainudin Hasan terbukti bersalah melanggar pasal 12 Huruf a, 12 huruf i beserta pasal 12 Huruf B di tambah TPPU oleh karna itu kita vonis dengan 12 Tahun penjara denda 500juta subsider 4 bulan diwajib kan membayar uang pengganti sebesar Rp 66Juta bila tidak di bayar sita hartanya bila tidak cukup ditambah hukumannya selama 18 bulan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa penuntut Umum KPK Subari cs menuntut terdakwa Zainudin Hasan selama 15 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pertama tentang korupsi pasal 12 Huruf a, 12 Huruf i, dakwaan ketiga pasal 12 Huruf B besar + dakwaan TTPU. “Dia kita tuntut selama 15 tahun penjara denda Ro 500 juta subsider 5 bulan penjara serta kita wajibkan membayar uang pengganti sebayak Rp 66 Milyar bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan ditambah hukumanya selama 2 tahun penjara,” kata Jaksa. (Jam)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Bandarlampung Bisa Memiliki Ruang Terbuka Hijau Seperti Eropa

Next Post

Datang ke Tulangbawang, KPK : Jangan Ada Fee Proyek dan Uang Ketuk Palu

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
72

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
80

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
89

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
182
Next Post

Datang ke Tulangbawang, KPK : Jangan Ada Fee Proyek dan Uang Ketuk Palu

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pakarti Utama II Tingkat Nasional

28 Bidan Jadi PNS, Nanang Berharap Setelah Diangkat Jangan Malas

Rycko Menoza Terkesan dengan Kearifan Lokal yang Masih Terjaga di Kroasia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Ketua MPR Zulkifli Hasan Ramai-ramai di-bully Netizen, Disebut Pembohong dan Plin-plan

23 Januari 2018
64
Lifestyle

Dampak Kurang Tidur Pada Kondisi Kejiwaan Anda: Dari Cepat Pikun Sampai Depresi

7 September 2017
113
Daerah

Curi Motor di Tanggamus, Chandra Ngumpet di Tangerang

13 Maret 2017
112
Internasional

Militer Suriah Bombardir Ghouta, 23 Warga Sipil Tewas

12 Maret 2018
41
Bandar Lampung

Kontingen Lambar Pesimis Venue Panjat Tebing Bisa Digunakan

22 November 2017
68
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019