• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Mengunggah Elang Hasil Buruan ke Media Sosial, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Alian by Alian
27 Juli 2019
in Hukum
101
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, Lampungnews.com — Dunia maya dihebohkan dengan foto seorang remaja dengan akun media sosial Azam Panglima Kumbang yang mengunggah foto sedang membentang sayap Elang hasil buruannya. Sontak para netizen geram dan ramai-ramai mengecam aksi sadis terhadap hewan dilindungi itu.

Mendapat informasi tersebut, Polres Pandeglang langsung berkoordinasi dengan Polsek Cikeusik mengamankan terduga dari kediamannya di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono pelaku masih berusia 17 tahun dan merupakan siswa SMK di salah satu sekolah di Pandeglang.

“Begitu kemarin ramai di media sosial, sorenya langsung kami ungkap. Pelaku sudah diamankan di Polsek Cikeusik, namun tidak ditahan,” kata Kapolres kepada BantenNews.co.id, Jumat (26/7/2019).

Menurut keterangan sementara, pelaku memang hobi berburu dengan senapan angin. Pada saat kejadian, pelaku menembak burung yang diduga Elang Bido. Oleh pelaku, burung tersebut kemudian digoreng untuk dikonsumsi.

“Jadi burungnya sudah tidak ada karena sudah digoreng,” kata Kapolres.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Aalam (BKSDA) di Banten untuk memastikan bahwa hewan tersebut merupakan Elang Bido.

“Secara kasat mata memang itu jenis Elang Bido namun penjelasan lebih pasti kami akan meminta dari pihak BKSDA. Terhadap hewan atau satwa yang dilindungi ini perkenaan pasal terhadap pelaku bisa kita terapkan,” jelas Kapolres.

Jika terbukti benar hewan tersebut Elang Bido, pelaku diancam dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. (Bantennews/Lampungnews)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Gunung Tangkuban Perahu Meletus, Warga Panik Berlarian

Next Post

Nunik : Pemimpin Milenial Harus Memiliki Digital Mindset

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post

Nunik : Pemimpin Milenial Harus Memiliki Digital Mindset

Rycko Menoza Lantik Pengurus Pemuda Pancasila Pringsewu

Pemprov Lampung Canangkan Program Sarapan Pagi Bersama di Sekolah

Turunkan Kemiskinan, Lampung Fokus Pembangunan Sektor Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Ditangkap KPK, Ini Peran Mustafa Dalam Kasus Suap untuk DPRD

15 Februari 2018
89
Entertainment

Coba Jajanan Pasar hingga Martabak di Jakarta, Tilly Birds: Mantap!

16 Juli 2023
24
Lifestyle

GFRIEND Adakan Konser Online Pertama Pada 31 Oktober Mendatang

22 Oktober 2020
160
Nasional

Belum Memenuhi Syarat, Interpol Kembalikan Berkas Permohonan Red Notice Rizieq Shihab

12 Juni 2017
34
Lifestyle

Contoh Orang-orang yang Doa-nya Tidak Dikabulkan oleh Allah SWT

8 Juni 2017
12.9k
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019