Bandarlampung, Lampungnews.com —Ditreskrimum Polda Lampung menggelar Konferensi Pers atas keberhasilannya dalam membongkar pabrik senjata api rakitan yang di laksanakan di Mapolda Lampung, Senin (01/07/19).
Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku berinisial YAC (31), yang merupakan warga Probolinggo yang menetap di Kota Metro di Pool Damri Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iimopuro Kecamatan Metro Pusat, pada hari Sabtu (29/06/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan terhadap pelaku bermula dari sosial media dan mendapati adanya transaksi barang senjata api melalui jasa paket. Mengetahui hal tersebut kami langsung menurunkan tim Resmob untuk melakaukan pemantauan.
“Tak selang lama akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di loket Damri Metro dengan membawa bukti resi pengambilan pengiriman barang bukti yang sudah di tanda tangi tanda terimanya oleh pelaku. Dalam pengakuannya, harga per pucuk senjata dibanderol Rp 7 juta, kalau peluru satu paket Rp 800 ribu. Untuk bahan dasarnya pelaku mengaku dari bahan airsoft gun kemudian dimodifikasi menjadi senpi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
Sumber teks dan foto tribratanews.polri.go.id