• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Polda Lampung Bongkar Pabrik Senpi di Metro

Alian by Alian
1 Juli 2019
in Hukum
5
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com —Ditreskrimum Polda Lampung menggelar Konferensi Pers atas keberhasilannya dalam membongkar pabrik senjata api rakitan yang di laksanakan di Mapolda Lampung, Senin (01/07/19).

Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku berinisial YAC (31), yang merupakan warga Probolinggo yang menetap di Kota Metro di Pool Damri Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iimopuro Kecamatan Metro Pusat, pada hari Sabtu (29/06/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan terhadap pelaku bermula dari sosial media dan mendapati adanya transaksi barang senjata api melalui jasa paket. Mengetahui hal tersebut kami langsung menurunkan tim Resmob untuk melakaukan pemantauan.

“Tak selang lama akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di loket Damri Metro dengan membawa bukti resi pengambilan pengiriman barang bukti yang sudah di tanda tangi tanda terimanya oleh pelaku. Dalam pengakuannya, harga per pucuk senjata dibanderol Rp 7 juta, kalau peluru satu paket Rp 800 ribu. Untuk bahan dasarnya pelaku mengaku dari bahan airsoft gun kemudian dimodifikasi menjadi senpi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Sumber teks dan foto tribratanews.polri.go.id

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Terminal Rajabasa Akan Menjadi Sekelas Bandara

Next Post

Hari Bhayangkara, Rycko : Polri Harus Menjadi Teladan dan Bikin Nyaman

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
60

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
79

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
89

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
181
Next Post

Hari Bhayangkara, Rycko : Polri Harus Menjadi Teladan dan Bikin Nyaman

Polres Tuba Dalami Temuan Kain Kasa Tertinggal di Mulut Rahim Usai Operasi Sesar

Ingin Naik Pesawat Murah dengan Diskon 50 %?, Catat, Ini Hari dan Jam Keberangkatan

Bandarlampung Masih Macet, Butuh Pemimpin yang Faham Tata Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Kepergok Menjambret, Bapak dan Anak Dihakimi Massa

14 Juni 2017
77
Lifestyle

Wisatawan Luar Lampung Serbu Pulau Pahawang

28 Juni 2017
248
Nasional

Ahok Absen Lagi, Jaksa dan Pengacara Buni Yani Berdebat

15 Agustus 2017
845
Internasional

Ada ‘Gunung Krakatau’ di Orlando Amerika

17 Mei 2017
117
Hukum

Penjagaan Lapas dan Rutan Diperketat untuk Antisipasi Peredaran Narkoba

31 Maret 2017
116
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019