Kalianda, Lampungnews.com — Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan olah raga Sekolah Dasar (SD), di Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran 2019.
Kasus yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ini, dengan jumlah korupsi bernilai anggaran sebesar Rp 2,3 miliar.
Saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni ASN Disdikbud Lamsel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YM, Direktur CV Mika Kharisma NM dan ZF yang merupakan pemodal.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka YM diduga menerima uang setoran sebesar Rp 460 juta dari ZF sebelum kegiatan lelang dimulai.
“Setelah adanya penerimaan tersebut, ketiganya bersama-sama mengatur jalannya pelaksanaan lelang terbuka, agar dapat dimenangkan perusahan yang sudah dipersiapkan tersangka yaitu, CV Mika Kharisma,” jelas Kabid Humas, Selasa (02/07/19).
Kombes Pol. Pandra juga menjelaskan, berdasarkan audit dari BPK ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Selama proses penyidikan, tersangka NM sempat melarikan diri, sehingga pihak penyidik Polri menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Desember 2018.
“Dari hasil kerjasama penyidik KPK dan Dirkrimsus, berhasil dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di daerah Serpong, Tangerang Selatan pada Minggu, 5 Mei 2019,” tambahnya
Kini ketiga tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup ditetapkan adanya pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Sumber : Tribratanews.polri.go.id